
SIdoarjo, 10/2/2026
Mengawali tahun 2026, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) UIN Sunan Ampel Surabaya (UINSA) menunjukkan komitmen kuat dalam penguatan mutu akademik melalui penyelesaian Panduan Penulisan Tugas Akhir untuk jenjang Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Kegiatan ini difasilitasi secara khusus oleh FTK UINSA dengan melibatkan pimpinan fakultas, pimpinan jurusan, serta seluruh program studi di FTK.
Penyusunan dan penyempurnaan panduan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk menyatukan standar akademik, metodologis, dan etika ilmiah dalam penulisan skripsi, tesis, dan disertasi. Dengan adanya panduan yang mutakhir dan terintegrasi, FTK UINSA berharap dapat memberikan acuan yang jelas, seragam, dan berkualitas bagi mahasiswa maupun dosen pembimbing.
Dalam proses pembahasannya, tim penyusun panduan dibagi menjadi dua kelompok utama. Kelompok pertama bertugas membahas panduan penulisan tesis (S2) dan disertasi (S3), sementara kelompok kedua fokus pada panduan penulisan skripsi (S1) di FTK UINSA. Pembagian ini dilakukan agar pembahasan dapat lebih mendalam, sesuai dengan karakteristik dan tuntutan akademik di masing-masing jenjang.
Untuk kelompok pascasarjana, FTK UINSA memfasilitasi pembahasan di bawah pendampingan Prof. Kusaeri, yang berperan sebagai fasilitator utama. Dalam forum ini, berbagai aspek krusial dibahas secara komprehensif, mulai dari sistematika penulisan, kedalaman analisis, standar metodologi penelitian, hingga penguatan orisinalitas dan kontribusi keilmuan yang menjadi ciri utama karya ilmiah pada jenjang magister dan doktor.

Sementara itu, kelompok sarjana difasilitasi oleh Dr. Nuril Huda, yang memandu diskusi terkait penyusunan panduan skripsi. Pembahasan diarahkan pada penegasan standar minimal akademik, konsistensi format, serta penyesuaian dengan perkembangan metodologi penelitian pendidikan dan keislaman yang relevan dengan karakter FTK UINSA.
Kegiatan ini mendapat perhatian penuh dari pimpinan dekanat FTK UINSA yang hadir secara lengkap. Hadir dalam forum tersebut Dekan FTK UINSA, Prof. Muhammad Thohir, didampingi oleh Wakil Dekan I Prof. Husniyatus Salamah Zainiyati, Wakil Dekan II Prof. Jauharoti Alfin, serta Wakil Dekan III Prof. Achamd Muhibbin Zuhri. Kehadiran pimpinan dekanat secara lengkap mencerminkan keseriusan fakultas dalam memastikan bahwa panduan penulisan tugas akhir ini benar-benar menjadi instrumen peningkatan mutu akademik.
Dalam arahannya, pimpinan fakultas menekankan bahwa panduan penulisan tugas akhir bukan sekadar dokumen teknis, tetapi merupakan representasi dari budaya akademik FTK UINSA. Oleh karena itu, panduan harus disusun secara inklusif, realistis, dan adaptif terhadap dinamika kebijakan pendidikan tinggi, tanpa meninggalkan standar ilmiah yang ketat.
Tidak hanya pimpinan fakultas, tim jurusan dan seluruh program studi di FTK UINSA juga hadir secara lengkap. Forum pembahasan berlangsung dalam suasana musyawarah yang konstruktif, dengan berbagai masukan, klarifikasi, dan penajaman substansi. Setiap ketentuan yang dituangkan dalam panduan didiskusikan secara terbuka untuk mencapai kesepahaman bersama.

Beberapa isu penting yang dibahas antara lain konsistensi sistematika penulisan antarprodi, standar sitasi dan referensi, kebijakan plagiarisme, serta penyesuaian panduan dengan kebijakan Merdeka Belajar–Kampus Merdeka (MBKM) dan akreditasi. Diskusi juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara fleksibilitas akademik dan kepastian aturan agar panduan dapat diterapkan secara efektif di seluruh program studi.
Melalui proses yang partisipatif ini, FTK UINSA menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola akademik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada mutu. Panduan penulisan tugas akhir yang dirampungkan di awal tahun 2026 ini diharapkan menjadi rujukan resmi yang mampu meningkatkan kualitas karya ilmiah mahasiswa serta memperkuat reputasi akademik FTK UINSA di tingkat nasional maupun internasional.
Dengan tersusunnya panduan ini, FTK UINSA optimis dapat terus mendorong lahirnya skripsi, tesis, dan disertasi yang tidak hanya memenuhi standar administratif, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu pendidikan, keislaman, dan masyarakat luas.