Praktik Peradilan Agama (3 SKS)
Praktik Peradilan Agama adalah magang di Pengadilan Agama yang wajib diikuti oleh setiap mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum. Praktik ini dikelola oleh Laboratorium FSH.
Magang Mandiri dan/atau Praktik Lainnya yang Sesuai dengan Kompetensi Prodi (17 SKS)
Magang Mandiri adalah kegiatan magang di lembaga mitra, yang dilakukan secara mandiri oleh mahasiswa, baik individu maupun kelompok. Kegiatan ini dikelola oleh program studi.
Praktik lainnya yang sesuai dengan kompetensi program studi adalah kegiatan MBKM dengan bentuk lain, selain magang Praktik Peradilan Agama (PA) dan Magang Mandiri. Praktik ini dilakukan secara mandiri dengan memperhatikan kesesuaian kompetensi prodi. bentuknya:
1-Magang Industri/Sosial Keagamaan
2-Pertukaran Pelajar
3-Asistensi Mengajar
4-Penelitian/Riset
5-Proyek Kemanusiaan
6-Kegiatan Wirausaha
7-Studi/Proyek Independen
8-Membangun Desa/KKN Tematik
Panduan
Template
1-Surat Ajuan MBKM-ke Prodi-Individu (Download)
2-Surat Ajuan MBKM-ke Prodi-Kelompok (Download)
3-Surat Ajuan MBKM-ke Mitra-Individu (Download)
4-Surat Ajuan MBKM-ke Mitra-Kelompok (Download)
5-Laporan Harian (Logbook) (Download)
8-Lembar Penilaian-DPL-Pamong (Download)
9-Lembar Penilaian-Penguji (Download)
Alur Administrasi Kegiatan
- Persiapan memilih MBKM
– Sosialisasi
– Pembekalan - Mahasiswa membuat Proposal dan pengajuan MBKM ke UPPS/Prodi
- Verifikasi Proposal oleh UPPS/Prodi
- UPPS menerbitkan Surat Pengantar kegiatan MBKM
- Mahasiswa mengirimkan Proposal dan Surat Pengantar ke Lembaga Mitra
- Mahasiswa melaporkan persetujuan MBKM oleh Lembaga Mitra kepada UPPS/Prodi
- Kegiatan MBKM disetujui oleh Lembaga Mitra
- Mahasiswa memprogram MBKM di SINAU, Prodi mengusulkan DPL ke Pimpinan
- UPPS/Prodi menerbitkan Surat Permohonan untuk menunjuk Pamong kepada Lembaga Mitra
- Mahasiswa menyampaikan Surat Penunjukan Pamong
- Pelaksanaan MBKM
- Pelaporan dan Seminar Hasil