
Fakultas Syariah (saat ini bernama Fakultas Syariah dan Hukum) merupakan fakultas yang tertua di lingkungan IAIN Sunan Ampel Surabaya. Fakultas Syariah berdiri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama No. 20 Tahun 1965 tentang peresmian pembukaan Institut Agama Islam Negeri al-Djami’ah Sunan Ampel di Surabaya yang ditandatangani oleh Menteri Agama Republik Indonesia Prof. K.H. Saifuddin Zuhri, saat itu Fakultas Syariah yang menjadi cikal bakal berdirinya IAIN Sunan Ampel Surabaya.
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor IAIN Sunan Ampel No. 147/SK/IAIN/P/1975 tentang pembukaan program jurusan pada Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya berdirilah beberapa jurusan di Fakultas Syariah, jurusan tersebut adalah: Jurusan Qodlo’ (Q), Jurusan Muamalah Jinaya (MJ) dan Tafsir Hadits (TH).
Seiring dengan perkembangan waktu, IAIN kemudian berubah menjadi UIN berdasarkan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2013 per tanggal 1 Oktober 2013 serta Peraturan Menteri Agama No. 8 Tahun 2014 pada tanggal 28 April 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Sunan Ampel Surabaya, berubahlah IAIN Sunan Ampel Surabaya menjadi UIN Sunan Ampel Surabaya dan Fakultas Syariah menjadi Fakultas Syariah dan Hukum. Adapaun Prodi prodi yang ada di Fakultas Syariah dan Hukum saat ini adalah:
1. Prodi Hukum Keluarga Islam
2. Prodi Hukum Ekonomi Syariah
3. Prodi Hukum Pidana Islam
4. Prodi Hukum Tata Negara
5. Prodi Perbandingan Mazhab
6. Prodi Ilmu Falak
7. Prodi Hukum
Visi
Menjadi pusat kajian ilmu syari’ah dan ilmu hukum yang unggul dan kompetitif bertaraf internasional
Misi
-
Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di bidang ilmu syari’ah dan ilmu hukum yang unggul dan berdaya saing.
- Mengembangkan penelitian di bidang ilmu syari’ah dan ilmu hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
- Mengembangkan pola pemberdayaan masyarakat di bidang ilmu syari’ah dan ilmu hukum yang berbasis riset.
Budaya akademik sebagai suatu subsistem institusi memegang peranan penting dalam upaya membangun dan mengembangkan kebudayaan dan peradaban masyarakat (civilized society) dan bangsa secara keseluruhan. Indikator kualitas perguruan tinggi sekarang dan terlebih lagi pada milenium ketiga ini akan ditentukan oleh kualitas civitas akademika dalam mengembangkan dan membangun budaya akademik tersebut.
Budaya akademik sebenarnya adalah budaya universal. Artinya, dimiliki oleh setiap orang yang melibatkan dirinya dalam aktivitas akademik. Membangun budaya akademik suatu institusi merupakan pekerjaan yang tidak mudah. Diperlukan upaya sosialisasi terhadap kegiatan akademik, sehingga terjadi kebiasaan di kalangan akademisi untuk melakukan norma-norma kegiatan akademik tersebut.
Fakultas Syariah dan Hukum-UIN Sunan Ampel Surabaya sebagai salah satu Fakultas tertua di UIN Sunan Ampel Surabaya tentunya memiliki cita-cita dan harapan yang sangat tinggi terhadap pencapaian pembangunan budaya akademik yang mengedepankan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan tetap memelihara dan mensinergikan nilai-nilai agama, moral bangsa dan budaya sesuai dengan semboyan “Akselerasi Menuju “World Class University”.
Pada praktiknya, proses pendidikan di Fakultas Syariah dan Hukum akan ditekankan pada penguasaan Soft Skill dan Hard Skill, bahkan pendidikan lebih diharapkan menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi lebih dibidangnya dan siap kerja atau menciptakan peluang kerja dengan tetap memberikan pendidikan karakter kepada mahasiswa.
Pendidikan karakter perlu diberikan kepada mahasiswa dalam rangka membentuk civitas akademika Fakultas Syariah dan Hukum yang bermoral, santun dan beretika.
Selain itu, segenap civitas akademika Fakultas Syariah dan Hukum akan dibiasakan dengan budaya literasi. Budaya literasi ini dipandang sangat penting, sebab kecendurangannya di kalangan masyarakat akademik perguruan tinggi, gagasan lebih sering disampaikan secara lisan melalui seminar atau diskusi, yang seringkali tidak disertai dengan bahan tulisan. Seharusnya gagasan-gagasan yang ada dituangkan dalam sebuah poko-pokok tulisan yang kemudian dapat dikembangkan dalam sebuah kajian penelitian maupun pengabdian, sekaligus sebagai bentuk pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi.
Dengan berbagai sarana dan prasarana yang disediakan Fakultas Syariah dan Hukum, segenap civitas akademika didorong untuk aktif, inovatif dan peka terhadap pengembangan kegiatan ilmiah baik dalam bidang teknik maupun sosial humaniora. Setiap civitas akademika diharapkan mampu untuk menjalankan tanggungjawab akademik maupun tanggungjawab sosial terkait dengan keilmuannya. Hal tersebut guna mendorong penerapan teori-teori bidang keilmuan masing-masing yang dipelajari agar bermanfaat bagi masyarakat secara menyeluruh.