Jl. Ahmad Yani 117, Surabaya 60235

Satuan Pengawas Internal

Visi

Menjadi Satuan Pengawas Internal yang profesional dan memberikan kontribusi terciptanya Good University Governance pada UIN Sunan Ampel Surabaya

Misi

1. Mendorong peningkatan kinerja universitas sebagai pelayan publik yang profesional.

2. Melaksanakan reviu, pemeriksaan di bidang keuangan dan kinerja universitas.

3. Meningkatkan kompetensi SDM dan kapabilitas organisasi SPI.

Tentang Satuan Pengawas Internal

SPI UIN Sunan Ampel merupakan organ pengawasan universitas yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor. Kepala SPI diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. SPI berperan membantu Rektor dalam pelaksanaan tugas pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan audit di bidang keuangan dan kinerja universitas.

Struktur Organisasi

TIM SPI

Ketua: Dr. Imam Buchori, M.Si. CITAP

Sekretaris: Noor Wahyudi, M.Kom

Koordinator PBJ dan BMN: Oktavi Elok Hapsari , M.T

Koordinator Bidang SDM: Binti Shofiatul Jannah, SE., M.S.A, CSRS., CSRA.

Koordinator Keuangan: Ratna Anggraini Aripratiwi, S.E., M.S.A., Ak., CA.

Koordinator Hukum: Safaruddin Hareva , M.H

Jabatan Fungsional Umum:

 – Analis Laporan Hasil Audit : Yuli Anggraini, S.Pd., M.A. 

Pengolah Data Satuan Pengawas Internal : Drs. Goentoer Soegiarto

Analis Hasil Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat : Arilia Rachma, S.Psi

Lapor SPI

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
  3. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Jo. PP No. 74 Tahun 2012.
  4. Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
  5. Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
  6. Peraturan Menpan No 5 Tahun 2008 Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
  7. Peraturan Menteri Agama No. 56 Tahun 2015 Jo. PMA NO.52 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
  8. Peraturan Menteri Agama No. 25 Tahun 2017 Tentang Satuan Pengawasan Internal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri

Piagam SPI

Pengaduan Masyarakat

Pengaduan masyarakat dapat disampaikan baik secara lisan maupun tertulis melalui:

  Kantor SPI, Twin Tower A Lantai 5, UIN Sunan Ampel Surabaya  

spi@uinsby.ac.id

 Dasar Hukum:

SK Rektor Nomor 608 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masayarakat, Whistleblowing System, Benturan Kepentingan dan Pengendalian Grativikasi di UIN Sunan Ampel Surabaya

Agenda

Coloumn

Kolaborasi Satuan Pengawas Internal

Satuan Pengawas Internal UINSA telah menjalin kerjasama dengan berbagai institusi dan universitas, baik di dalam maupun di luar negeri. Berikut beberapa daftar institusi dan universitas yang telah bekerjasama