Satuan Pengawas Internal
Visi
Menjadi Satuan Pengawas Internal yang profesional dan memberikan kontribusi terciptanya Good University Governance pada UIN Sunan Ampel Surabaya
Misi
1. Mendorong peningkatan kinerja universitas sebagai pelayan publik yang profesional.
2. Melaksanakan reviu, pemeriksaan di bidang keuangan dan kinerja universitas.
3. Meningkatkan kompetensi SDM dan kapabilitas organisasi SPI.
Tentang Satuan Pengawas Internal
SPI UIN Sunan Ampel merupakan organ pengawasan universitas yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor. Kepala SPI diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. SPI berperan membantu Rektor dalam pelaksanaan tugas pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan audit di bidang keuangan dan kinerja universitas.
Struktur Organisasi
TIM SPI
Kepala : Dr. Imam Buchori, M.Si.
Sekretaris: Noor Wahyudi, M.Kom., CPIA.
KOORDINATOR :
– Koordinator Pengawasan Barang dan Jasa dan Barang Milik Negara: Oktavi Elok Hapsari , M.T.
– Koordinator Pengawasan Kinerja Sumber Daya Manusia dan Pelaporan: Binti Shofiatul Jannah, SE., M.S.A, CSRS., CSRA., CPIA.
– Koordinator Pengawasan Keuangan dan Teknologi Informasi: Ratna Anggraini Aripratiwi, S.E., M.S.A., Ak., CA.
JABATAN PELAKSANA :
– Pengolah Data Tindak Lanjut: Drs. Goentoer Soegiarto
– Analis Laporan Hasil Pengawasan: Arilia Rachma, S.Psi., CPIA.
JABATAN FUNGSIONAL :
– Analis Kebijakan Ahli Pertama: Teguh Panotogomo, S.E.
– Auditor Ahli Pertama:
1. Ahmad Miftah Ainurrohman, S.Ak.
2. Nabila Amaro Laila Rosyda, S.Ak. M.A.
3. Maura Revinda Pitaloka, S.E.
4. Fairuz Raniah Nibras, S.EI.
Lapor SPI
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Jo. PP No. 74 Tahun 2012.
- Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
- Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
- Peraturan Menpan No 5 Tahun 2008 Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
- Peraturan Menteri Agama No. 56 Tahun 2015 Jo. PMA NO.52 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
- Peraturan Menteri Agama No. 25 Tahun 2017 Tentang Satuan Pengawasan Internal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
Piagam SPI
Pengaduan Masyarakat
Pengaduan masyarakat dapat disampaikan secara tertulis melalui:
KANTOR SPI, Tower Teungku Ismail Yaqub Lantai 5, UIN Sunan Ampel Surabaya
Email: spi@uinsa.ac.id dan humas@uinsa.ac.id
Whatsapp SPI: 081316422257
Dumas Kemenag: https://simdumas.kemenag.go.id
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N): https://lapor.go.id
Dasar Hukum:
SK Rektor Nomor 608 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masayarakat, Whistleblowing System, Benturan Kepentingan dan Pengendalian Grativikasi di UIN Sunan Ampel Surabaya
Agenda
Coloumn
Kolaborasi Satuan Pengawas Internal
Satuan Pengawas Internal UINSA telah menjalin kerjasama dengan berbagai institusi dan universitas, baik di dalam maupun di luar negeri. Berikut beberapa daftar institusi dan universitas yang telah bekerjasama








