Profil Program Studi Ilmu Falak

Program Studi Ilmu Falak yang berada di bawah Jurusan Hukum Perdata Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, berdiri pada tahun 2015 dengan SK Pendirian Nomor 1511 tahun 2015 tanggal 11 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Penyelenggaraan Program Studi Ilmu Falak dimulai pada bulan Oktober 2015. 

Pada tahun 2019, Program Studi Ilmu Falak mendapatkan Peringkat Terakreditasi B dengan nilai 340 yang ditetapkan berdasarkan SK Ban-PT Nomor 3213/SK/BAN-PT/Akred/S/VIII/2019. Sejak awal berdirinya hingga saat ini, Program Studi Ilmu Falak telah mengalami tiga kali pergantian pimpinan. Berikut adalah nama-nama yang pernah menjabat sebagai Ketua dan Sekretaris Prodi Ilmu Falak.

No

Periode

Ketua Program Studi

Sekretaris Program Studi

1

2015 – 2017

Dr. H. Abu Dzarrin al-Hamidy, M.Ag

A. Mufti Khazin, M.H.I.

2

2018 – 2021

A. Mufti Khazin, M.H.I.

Siti Tatmainul Qulub, M.S.I.

3

2022 – 2025

Siti Tatmainul Qulub, M.S.I.

Agus Solikin, M.S.I.

Program Studi Ilmu Falak Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya merupakan penyelenggara Pendidikan dengan tiga kajian keilmuan, yaitu Astronomi, Hukum Islam dan Hukum. Astronomi dan Hukum Islam berkolaborasi sehingga menghasilkan yang disebut dengan Ilmu Falak atau Astronomi Islam. Dimana Astronomi digunakan untuk menjawab persoalan-persoalan masyarakat yang berkaitan dengan fenomena alam dan terkait erat dengan ibadah umat Islam. Keberadaan prodi ilmu falak di bawah Fakultas Syariah dan Hukum menjadikan mahasiswa juga diberikan keilmuan tentang hukum, baik materiil maupun formil. Hal ini menjadi keistimewaan tersendiri bagi lulusan prodi ilmu falak yang tidak dimiliki oleh prodi lainnya, yaitu menjadi ahli falak yang juga mengerti hukum, dan ahli hukum yang menguasai ilmu falak. Keberadaan ahli yang seperti ini sangat langka, sehingga keberadaan ahli falak yang juga ahli hukum sangat dibutuhkan masyarakat.

Program Studi Ilmu Falak memiliki sumber daya manusia yang memadai dan kapabel di bidangnya. SDM ini meliputi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Secara keseluruhan, dosen yang ada di fakultas syariah dan hukum sebanyak 96 dosen. Dari jumlah tersebut, dilihat dari kompetensi yang dimiliki oleh dosen telah memadai. Diantaranya dosen ilmu falak, dosen astronomi dan dosen hukum yang kesemuanya telah memenuhi secara kuantitas dan kualitas. Adapun jumlah tenaga kependidikan di Fakultas Syariah dan Hukum sebanyak 19 Orang. Dengan ketersediaan sumber daya manusia yang banyak dan mumpuni tersebut, pelayanan terkait pembelajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat akan dapat dilaksanakan dengan baik.

Keberadaan sarana dan prasarana yang dimiliki FSH sangat memadai, sehingga memungkinkan untuk mewujudkan lulusan yang profesional. Gedung perkuliahan yang representatif, Observatorium Astronomi (OASA), peralatan falak dan astronomi, moot court, laboratoium komputer, perpustakaan, ruang baca, serta jaringan internet yang memberi kemudahan bagi mahasiswa untuk mengakses perkembangan ilmu syariah, hukum, dan falak.

Pembelajaran dilaksanakan selama 4 (empat) tahun atau 8 (delapan) semester dengan jumlah SKS mata kuliah yang harus ditempuh sebanyak 146 SKS. Pembelajaran dilakukan dengan berbagai metode yang dapat mengantarkan mahasiswa menguasai materi yang dipelajari. Mahasiswa mengikuti pembelajaran di kelas dan di luar kelas dalam kegiatan praktik, simulasi dan magang serta proyek. Dengan modal-modal tersebut, diharapkan mahasiswa dapat menjadi lulusan yang unggul dan berdaya saing tidak hanya nasional namun juga internasional.