Program studi biologi menetapkan kurikulum berbasis KKNI
sebagaimana Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Kurikulum ini disusun dengan
memperhatikan Pedoman Naskah Akademik untuk Program Sarjana dari asosiasi KOBI
(Konsorsium Biologi Indonesia) tahun 2016 serta dengan mempertimbangan
integrasi keilmuan yang menjadi penciri UIN Sunan Ampel Surabaya. 

Perancangan Kurikulum KKNI dilakukan secara bertahap
melalui review kurikulum dan redesign kurikulum sejak tahun
2015. Kini di tahun 2021 kurikulum biologi dikembangkan menjadi kurikulum KKNI
dengan MBKM (merdeka belajar kampus merdeka) sesuai SK Rektor no,729 Tahun
2021. Pada kurikulum ini ditetapkan
 profil lulusan sarjana sains bidang biologi sebagai berikut:

 

1.   
Peneliti : Lulusan dengan kemampuan dalam mengembangkan
rancangan penelitian dan melaksanakan penelitian dengan prinsip dasar ilmu
biologi secara ilmiah

Prospek Kerja : Asisten
peneliti, Kurator konservasi

2.   
Analis : Lulusan dengan kemampuan merencanakan,
mengkoordinasi, melaksanaan pengujian di laboratorium maupun lapangan
(indikator lingkungan) sesuai dengan metode standar yang berlaku.

Prospek Kerja : 
Analisis quality control,  laboran (analisis laboratorium), Auditor produk
halal,  penyelia halal, analisis keamanan pangan

3.   
Biopreneuer: Lulusan dengan kemampuan manajemen dan
pemasaran produk barang dan jasa yang mengaplikasikan ilmu biologi yang ramah
lingkungan dan berkelanjutan

Prospek Kerja: pembudidaya
tanaman holtikultura, pembudidaya hewan ternak