Proses belajar mengajar di Program Studi (PS) Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) mengacu pada kurikulum KKNI yang mengintegrasikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Ada tiga profil lulusan yang menjadi target pembelajaran PS PMI, yaitu praktisi pemberdayaan masyarakat, asisten peneliti transformatif, dan praktisi pendampingan masyarakat. PS PMI menerjemahkan profil lulusan ini dalam bentuk mata kuliah yang mampu menunjang ketercapaian kapabilitas lulusan dengan didukung iklim perkuliahan yang kondusif. Sebagai bentuk penguatan kekhasan keilmuan, PS PMI mengembangkan distingsi keahlian di bidang kewirausahaan komunitas, lingkungan, dan kebencanaan, yang secara strategis diintegrasikan ke dalam kurikulum dan praktik lapangan. Ketiga distingsi ini menjadi penanda identitas keilmuan PS PMI yang kontekstual dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus memperluas cakupan kompetensi mahasiswa dalam ranah pemberdayaan.
Strategi pencapaian standar dilakukan dengan cara bersinergi dengan Unit Pengelola Program Studi (UPPS), Gugus Kendali Mutu (GKM), Perguruan Tinggi (PT), dan dosen dalam membimbing, mengevaluasi, dan mengembangkan pelbagai aktivitas akademik dan non akademik. PS PMI terus berusaha menghadirkan pengalaman kontekstual lapangan yang mampu memacu peningkatan kompetensi mahasiswa secara utuh, menyeluruh, dan siap kerja. Selain itu, PS PMI juga secara intensif mengadakan seminar ilmiah, praktik kompetensi prodi, kuliah umum, dan kunjungan lapangan. Proses pembelajaran berciri khas student centered learning dengan tujuan mendukung pengembangan hard dan soft skill mahasiswa, terutama yang berkorelasi dengan core keilmuan prodi. Seluruh mata kuliah dilengkapi RPS sebagai pedoman perencanaan pembelajaran yang disusun secara matang oleh dosen dengan melibatkan konsorsium keilmuan, prodi, dan GKM. Proses pembelajaran dikembangkan dengan berprinsip pada pembelajaran interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa. Untuk menjamin kualitas mutu, PS PMI secara simultan dan berkesinambungan berkoordinasi dengan GKM dan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) sebagai lembaga yang bertanggung jawab menjaga quality control dalam monitoring dan evaluasi terhadap mutu pendidikan.