Magister Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)

Home Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)

Magister Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)

Lokasi:

Kampus Ahmad Yani

Tanggal Berdiri:

04/02/2025

Jenjang Studi:

Magister (S2)

Durasi Studi:

2 Tahun (Full-time)

Tentang Magister Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)

Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam hadir sebagai ruang akademik strategis yang mengembangkan kajian hukum keluarga Islam secara komparatif, kritis, dan kontekstual di tengah dinamika masyarakat modern. Dibandingkan pendekatan normatif-konvensional, prodi ini menonjolkan integrasi keilmuan antara fikih keluarga, hukum positif, studi gender, sosiologi hukum, dan teknologi digital, sehingga mampu merespons isu-isu kontemporer seperti mediasi keluarga, perlindungan perempuan dan anak, serta transformasi praktik peradilan agama. Berbasis visi pengembangan keilmuan yang terkemuka secara digital dan interdisipliner, prodi ini mendorong inovasi riset dan pembelajaran berbasis data, jejaring global, serta pemanfaatan teknologi hukum (legal tech) yang berorientasi pada kemaslahatan bangsa dan nilai-nilai kemanusiaan universal.

Terakreditasi Pertama

Sinta Score

Visi:

Mengembangkan kajian keilmuan hukum keluarga Islam yang terkemuka berbasis digital dan interdisipliner melalui Integrasi Keilmuan, dan Inovasi yang berdampak pada Kemaslahatan bangsa, dan Kemanusiaan

Misi:

(1) Menyediakan akses pendidikan Magister Hukum Keluarga Islam berbasis digital yang berkualitas, inklusif secara luas dan adil.
(2) Mengembangkan kegiatan Tridharma terintegrasi berbasis interdisipliner dan digital dalam bidang persoalan hukum keluarga Islam yang berdampak pada kemaslahatan dan kemanusiaan.
(3) Menghasilkan lulusan dalam keilmuan Hukum Keluarga Islam digital yang bermutu, bermartabat, berbudi luhur dan berdaya saing global
(4) Membangun lingkungan akademik di bidang Hukum Keluarga Islam yang mendukung terwujudnya “leading community-engaged university”.
(5) Mewujudkan tata kelola program studi Hukum Keluarga Islam yang akuntabel, transparan, dan profesional berbasis good university governance.

Sertifikasi Profesional

Kurikulum

Capaian Pembelajaran

CPL01 Mampu mengintegrasikan nilai nilai Pancasila dan semangat kebangsaan dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta menganalisis isu-isu kebangsaan, keagamaan, sosial dan teknologi, secara logis, kritis, dan etis dengan berpijak pada kearifan lokal untuk mendukung pengambilan keputusan akademik yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

——————————————————————————————————————-

CPL02 Mampu mengintegrasikan nilai-nilai Islam dengan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui model integrasi keilmuan Twin Towers dalam memahami dan merespons persoalan hukum keluarga secara secara kritis, inovatif, dan bertanggung jawab.
——————————————————————————————————————-

CPL03 Mampu mengembangkan dan memvalidasi pengetahuan tentang konsep-konsep dasardan teori hukum keluarga Islam digital dengan pendekatan interdisipliner secara logis, kritis, sistematis, dan kreatif berdasarkan agama untuk kemaslahatan manusia.
——————————————————————————————————————-

CPL04 Mampu menganalisis, membandingkan, dan menghubungkan sistem hukum keluarga di berbagai negara Muslim dengan menghargai keanekaragaman budaya dan pandangan secara bertanggung jawab dan berdasarkan etika akademik dengan memanfaatkan data dan sumber informasi terbaru di era digital.
——————————————————————————————————————-

CPL05 Mampu menguasai prinsip-prinsip maqasid al-shariah dan menerapkannya secara kontekstual dalam isu-isu hukum keluarga Islam digital melalui pendekatan interdisipliner dengan menjunjung nilai-nilai kemaslahatan, kejujuran, kepedulian lingkungan, serta merumuskan kebijakan yang solutif dalam menghadapi dinamika masyarakat.
——————————————————————————————————————-

CPL06 Mampu memetakan isu-isu kontemporer hukum keluarga Islam digital ke dalam kerangka penelitian interdisipliner dan menyusun kebijakan yang solutif terhadap masalah aktual, dan mencerminkan keseimbangan spiritual-intelektual (zikir dan pikir) berbasis nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.
——————————————————————————————————————-

CPL07 Mampu menguasai metodologi penelitian hukum kualitatif, kuantitatif, dan mixed methods untuk menyelesaikan permasalahan hukum keluarga Islam digital secara inovatif dan berbasis data dengan semangat kemandirian dan kejuangan.
——————————————————————————————————————-

CPL08 Mampu mengelola dan menyusun riset hukum keluarga Islam berbasis digital dengan dokumentasi yang sistematis, aman, dan terhindar dari plagiasi, sehingga menghasilkan publikasi ilmiah di jurnal nasional terakreditasi dan internasional.
——————————————————————————————————————-

CPL09 Mampu mengembangkan dan mengkreasikan prinsip-prinsip dasar penyelesaian sengketa keluarga melalui jalur litigasi dan non-litigasi dengan pendekatan win-win solution, menjunjung hukum nasional, dan berjiwa wirausaha.
——————————————————————————————————————-

CPL10 Mampu merumuskan pemecahan permasalahan hukum keluarga Islam digital melalui pendekatan interdisipliner berbasis nilai-nilai Islam dan inovasi keilmuan sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
——————————————————————————————————————-

Profil Lulusan

(1) Akademisi Hukum keluarga Islam: Lulusan memiliki kemampuan mengembangkan dan mendiseminasikan keilmuan hukum keluarga Islam di era digital secara interdisiplin melalui pengajaran, riset berkualitas, berpikir kritis dan reflektif, serta mempublikasikan karya ilmiah bereputasi yang berkontribusi terhadap penguatan akademik dan transformasi keilmuan berlandaskan nilai-nilai keislaman, kemanusiaan, dan kebangsaan dengan adaptasi teknologi.

(2) Peneliti Hukum Keluarga Islam Digital: Lulusan memiliki kemampuan merancang dan mempublikasikan riset inovatif dalam isu-isu kontemporer hukum keluarga Islam akibat transformasi digital dengan pendekatan interdisipliner, baik di jurnal terakreditasi nasional maupun internasional yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.

(3) Praktisi Hukum Keluarga Islam: Lulusan memiliki kemampuan menganalisis, merumuskan, dan menyelesaikan problematika hukum keluarga akibat transformasi digital melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, melakukan rechtvinding dan rechtseepking, serta melahirkan terobosan yurisprudensi hukum keluarga Islam yang responsif, adil, dan aplikatif dengan berpegang teguh pada etika profesi.

Pimpinan Program Studi

Dosen Program Studi

Fasilitas

Dalam era digital dan transformasi pendidikan tinggi, Prodi memiliki

  1. Akses Teknologi Informasi yang Mumpuni, meliputi jaringan internet kampus berkecepatan tinggi, sistem pembelajaran berbasis Learning Management System (LMS), serta pemanfaatan platform akademik digital untuk perkuliahan, diskusi ilmiah, dan evaluasi pembelajaran. Dukungan ini memungkinkan mahasiswa mengembangkan literasi digital, kemampuan riset daring, serta kolaborasi akademik lintas institusi, baik nasional maupun internasional.

  2. Laboratorium Komputer yang representatif, dilengkapi perangkat lunak pendukung riset hukum dan keislaman, pengolahan data, serta akses database jurnal dan kitab fiqh digital.Gedung dan Ruang Kelas yang Modern dan Nyaman, dilengkapi multimedia pembelajaran, sistem audio-visual, serta tata ruang yang mendukung pembelajaran partisipatif dan diskusi kritis—sebuah kebutuhan penting dalam studi yang menekankan dialog dan analisis mendalam.

Untuk menunjang penguatan keilmuan dan riset mendalam, mahasiswa memiliki akses ke

  1. Perpustakaan Terpadu, baik dalam bentuk Perpustakaan dengan koleksi kitab turats, buku fiqh lintas madzhab, dan literatur hukum Islam klasik maupun modern, Perpustakaan Digital yang menyediakan e-book, e-journal, dan database ilmiah nasional dan internasional. Fasilitas ini menjadi fondasi utama dalam membangun tradisi akademik yang kuat dan berkelanjutan.

Keunggulan dan kekhasan Prodi juga tercermin dalam fasilitas praktik dan pengayaan keilmuan berikut:

  1. Moot Court (Ruang Sidang Semu) untuk melatih argumentasi hukum, simulasi persidangan, dan penerapan analisis konteks hukum.

  2. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sunan Ampel, sebagai wahana pembelajaran berbasis pengalaman dalam pendampingan hukum masyarakat.

  3. Bank Mini Syariah (BMS) sebagai media praktik fiqh muamalah dan keuangan syariah yang relevan dengan industri halal dan ekonomi syariah global.

  4. Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi (Puskolegis) dan FIQHUNA, yang memperkuat riset fiqh kontemporer, kebijakan publik, serta isu-isu strategis.

  5. Observatorium Astronomi Sunan Ampel (OASA) sebagai penunjang kajian fiqh falak dan integrasi sains dalam hukum Islam.

Telah berkiprah di berbagai sektor pendidikan, industri, pemerintahan, hingga enterpreneurship.

Cerita Sukses Alumni

Dokumen dan Tautan

Preview

Gelar Akademik:

M.H.

Mahasiswa Aktif

Total SKS:

42

Calon Mahasiswa Baru

Informasi pendaftaran, jalur seleksi, Biaya UKT, dan Beasiswa yang tersedia secara lengkap.

Lihat Cara Mendaftar →

Cerita Kami

Eksplor Program Studi Lainnya