CPL01 Mampu mengintegrasikan nilai nilai Pancasila dan semangat kebangsaan dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta menganalisis isu-isu kebangsaan, keagamaan, sosial dan teknologi, secara logis, kritis, dan etis dengan berpijak pada kearifan lokal untuk mendukung pengambilan keputusan akademik yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
——————————————————————————————————————-
CPL02 Mampu mengintegrasikan nilai-nilai Islam dengan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui model integrasi keilmuan Twin Towers dalam memahami dan merespons persoalan hukum keluarga secara secara kritis, inovatif, dan bertanggung jawab.
——————————————————————————————————————-
CPL03 Mampu mengembangkan dan memvalidasi pengetahuan tentang konsep-konsep dasardan teori hukum keluarga Islam digital dengan pendekatan interdisipliner secara logis, kritis, sistematis, dan kreatif berdasarkan agama untuk kemaslahatan manusia.
——————————————————————————————————————-
CPL04 Mampu menganalisis, membandingkan, dan menghubungkan sistem hukum keluarga di berbagai negara Muslim dengan menghargai keanekaragaman budaya dan pandangan secara bertanggung jawab dan berdasarkan etika akademik dengan memanfaatkan data dan sumber informasi terbaru di era digital.
——————————————————————————————————————-
CPL05 Mampu menguasai prinsip-prinsip maqasid al-shariah dan menerapkannya secara kontekstual dalam isu-isu hukum keluarga Islam digital melalui pendekatan interdisipliner dengan menjunjung nilai-nilai kemaslahatan, kejujuran, kepedulian lingkungan, serta merumuskan kebijakan yang solutif dalam menghadapi dinamika masyarakat.
——————————————————————————————————————-
CPL06 Mampu memetakan isu-isu kontemporer hukum keluarga Islam digital ke dalam kerangka penelitian interdisipliner dan menyusun kebijakan yang solutif terhadap masalah aktual, dan mencerminkan keseimbangan spiritual-intelektual (zikir dan pikir) berbasis nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.
——————————————————————————————————————-
CPL07 Mampu menguasai metodologi penelitian hukum kualitatif, kuantitatif, dan mixed methods untuk menyelesaikan permasalahan hukum keluarga Islam digital secara inovatif dan berbasis data dengan semangat kemandirian dan kejuangan.
——————————————————————————————————————-
CPL08 Mampu mengelola dan menyusun riset hukum keluarga Islam berbasis digital dengan dokumentasi yang sistematis, aman, dan terhindar dari plagiasi, sehingga menghasilkan publikasi ilmiah di jurnal nasional terakreditasi dan internasional.
——————————————————————————————————————-
CPL09 Mampu mengembangkan dan mengkreasikan prinsip-prinsip dasar penyelesaian sengketa keluarga melalui jalur litigasi dan non-litigasi dengan pendekatan win-win solution, menjunjung hukum nasional, dan berjiwa wirausaha.
——————————————————————————————————————-
CPL10 Mampu merumuskan pemecahan permasalahan hukum keluarga Islam digital melalui pendekatan interdisipliner berbasis nilai-nilai Islam dan inovasi keilmuan sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
——————————————————————————————————————-