Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi kedinasan, mewujudkan efisiensi
komunikasi dan informasi antar unit kerja, dengan ini disampaikan salinan Keputusan
Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Nomor 1518 Tahun 2025 tentang
Pencabutan Keputusan Rektor Nomor 787 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Wewenang
Pemberian Cuti Aparatur Sipil Negara di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
sebagaimana terlampir.
Dengan adanya pencabutan Keputusan di atas, maka kewenangan pejabat pemberi
cuti berpedoman pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1515 Tahun 2025 tentang
Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa dalam Pemberian Cuti Bagi Pegawai
Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama dan Surat Edaran Rektor Universitas Islam
Negeri Sunan Ampel Surabaya Nomor 1557 Tahun 2025 tentang Kewenangan
Penandatanganan Naskah Dinas dan Dokumen Kepegawaian di Universitas Islam Negeri
Sunan Ampel Surabaya sebagaimana terlampir untuk dipedomani dan dilaksanakan pada
masing-masing unit kerja.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.