Budaya
Edaran Wakil Rektor III No: Pt.2528/UU.07/01/R/R3/PP.00.9/11/2017 yang berisi penetapan batasan jam untuk kegiatan diskusi, rapat, dan kegiatan latihan di dalam kampus sampai pukul 21.00 WIB dan larangan menginap di kampus.
Keamanan kampus 24 jam.
Pelatihan Penelusuran Referensi
Penguatan Kompetensi Mahasiswa
Pemantauan Akademik
Keramaian pada umumnya sudah mulai lengang pada pukul 22.00
Toko peralatan : Variatif sesuai kebijakan pemilik toko; (paling cepat pukul 20.00, paling malam pukul 22.00)
Tempat makan : Variatif sesuai kebijakan pemilik; tutup, ketika dagangan habis, tutup pukul 22.00, waralaba cepat saji
Fasilitas Publik : 24 Jam
Adanya petugas kemanan baik dari kampus hingga fakultas, memberikan kenyamanan dan keamanan terhadap mahasiswa, didukung dengan adanya CCTV di tempat-tempat yang sudah ditentukan.
Selain petugas yang sudah disiapkan oleh Kepolisian, kemanan yang ada di wilayah Masyarakat dibantu juga oleh Masyarakat sendiri, hal ini ditunjukan dengan dibentuknya petugas jaga secara bergantian oleh setiap kepala keluarga baik yang ada di masing-masing RT ataupun beberapa Lorong di kelurahan wonocolo.
Adanya kasus kriminal berupa kehilangan, pencurian yang pernah dialami baik oleh Masyarakat ataupun mahasiswa membuat semua elemen semakin waspada.
Peningkatan keamanan dan Kerjasama antar warga, pemberlakuan jam malam untuk beberapa titik, pengadaan gerbang di beberapa lokasi, dan pemasangan CCTV oleh warga.