kurikulum, PPs UIN Sunan Ampel Surabaya menyusun Standar mutu Program Studi Magister Pendidikan Agama Islam mengacu kepada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia level 8 dan didasarkan kepada kompetensi dasar, utama, dan pendukung sebagai berikut:

Learning Objectif  Program Studi atau kompetensi utama adalah capaian pembelajaran yang dimiliki oleh setiap mahasiswa sesudah menyelesaikan pendidikannya di suatu program studi tertentu,  atau kompetensi utama ini disusun berdasarkan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 30 Ayat 2, PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28 Ayat 1, UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen,  Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang kualifikasi dan kompetensi guru, dan Kepmenag Nomor 353 Tahun 2004 Bab II tentang Tujuan dan Isi Perguruan Tinggi Agama Islam Pasal 3. Undang-Undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012 serta Rumusan KKNI Level 8.  Adapun Learning Outcomes/kompetensi utama Program Studi Magister Agama Islam adalah sebagai berikut:

  1. Mampu merancang pembelajaran PAI yang kreatif dan inovatif yang teruji secara ilmiah atau didukung teori ilmiah dengan pendekatan interdisipliner atau multidisipliner untuk memacahkan problematika pembelajaran PAI
  2. Mampu memecahkan masalah pengembangan kurikulum yang terkait dengan bidang Pendidikan Agama Islam dengan menggunakan multi pendekatan (Filosofis, Psikologis, Teknologis-Sosiologis, dan yuridis)
  3. Mampu memecahkan masalah evaluasi pembelajaran PAI melalui pengusulan teori ilmiah atau pengembangan sistem penilaian dalam Pendidikan Agama Islam
  4. Mampu memanfaatkan teknologi untuk memecahkan masalah pembelajaran PAI
  5. Mampu mengembangkan kinerja profesi dengan ketajaman analisis, pemanfaatan teknologi, ketrampilan riset, dan keterpaduan pemecahan masalah pembelajaran PAI
  6. Menguasai pengetahuan yang mendukung bidang Pendidikan Agama Islam
  7. Mampu mengembangkan keilmuan bidang Pendidikan Agama Islam melalui penelitian ilmiah yang teruji
  8. Mampu mengelola penelitian ilmiah yang bermanfaat bagi masyarakat dan berkontribusi dalam pemutakhiran bidang Pendidikan Agama Islam.
  9. Komunikatif secara lisan maupun tulisan untuk menyebarkan pandangan, ide, dan informasi sesuai bidang ilmu Pendidikan Agama Islam
  10. Responsif terhadap perkembangan baru pembelajaran, pendidikan, dan keilmuan bidang Pendidikan Agama Islam

Accordion Content

  1. Memiliki ketajaman analisis permasalahan, keluasan cakupan tinjauan, dan integrasi pemecahan masalah profesi di bidang Pendidikan Agama Islam.
  2. Memiliki keluasan perspektif untuk memecahkan dan pengembangan bidang Pendidikan Agama Islam dengan pendekatan multidisipliner, interdisipliner, atau transdisipliner.

Accordion Content

Kompetensi tambahan merupakan Learning Outcomes yang menjadi ciri khas atau kekhasan Program Studi Magister Pendidikan Agama Islam di UIN Sunan Ampel Surabaya yang harus diambil oleh mahasiswa sesuai dengan minat akademik yang dipilih mahasiswa. Program Studi Magister PAI UIN Sunan Ampel Surabaya menawarkan dua kompetensi pilihan. Satu pilihan diambil oleh mahasiswa secara paket karena setiap paket terdiri dari beberapa mata kuliah yang membangun penguasaan kompetensi tertentu. Jika mahasiswa tidak konsisten dalam memilih mata kuliah dengan memadukan mata kuliah dari dua paket pilihan,  keahlian utama mahasiswa tidak akan terbentuk. Berikut ini dua paket kompetensi tambahan:

  1. Kompetensi Media Pembelajaran PAI
  • Memiliki keahlian dalam pengembangan pembelajaran PAI dan berkontribusi dalam pemutakhiran bidang ilmu Pembelajaran PAI.
  • Memiliki keahlian dalam pengembangan media pembelajaran Pendidikan Agama Islam.
  1. Kompetensi Desain Pembelajaran PAI
  • Memiliki keahlian dalam perencanaan pembelajaran PAI
  • Memiliki keahlian dalam mendesain pembelajaran PAI secara inovatif

Sedangkan secara teknis, Program studi Magister Pendidikan Agama Islam  melaksanakan penjaminan mutu melalui:

  1. Merumuskan, memonitor, dan mengevaluasi kurikulum dan isi perkuliahan;
  2. Merumuskan, memonitor, dan mengevaluasi terhadap kinerja dosen dalam melaksanakan perkuliahan;
  3. Merumuskan, memonitor, dan mengevaluasi proses perkuliahan;
  4. Merumuskan, memonitor, dan mengevaluasi mutu assessment hasil belajar;
  5. Merumuskan, memonitor dan mengevaluasi pemanfaatan media dan sumber belajar;
  6. Merumuskan, memonitor dan mengevaluasi standar minimal kualitas penelitian mahasiswa;
  7. Merumuskan, memonitor dan mengevaluasi kualitas proses pembinaan dan pembimbingan akademik mahasiswa.

Metode yang digunakan untuk monitoring dan evaluasi mutu pendidikan di Program magister PAI adalah:

  1. Melalui rapat dosen yang dilaksanakan secara berkala dan insidental, seperti rapat dosen di awal semester, rapat koordinasi dengan dosen, dsb;
  2. Tim monitoring dan evaluasi melakukan assessment secara periodik dan sistemik dalam setiap semester;
  3. Observasi, seperti kunjungan kelas pada jam-jam perkuliahan.
  4. Angket yang dibagikan kepada mahasiswa untuk memberikan penilaian terhadap kinerja dosen dalam perkuliahan.

Dokumentasi, seperti penilaian terhadap SAP, handout, modul, soal-soal assessment, dan karya ilmiah mahasiswa.

Smt

Nama Mata Kuliah(1)

Bobot SKS

 
 

(1)

(3)

(4)

 

I

Filsafat Pendidikan Islam

3

 

I

Studi  Al-Qur`an

3

 

I

Studi Hadith

3

 

I

Sejarah Kebudayaan Islam

3

 

I

Metodologi Penelitian Pendidikan

3

 

I

Pengembangan Kurikulum PAI

3

 

II

Pembelajaran Berbantu Teknologi

3

 

II

Sejarah Sosial Pendidikan Islam

3

 

II

Evaluasi Pembelajaran PAI

3

 

II

Kapita Selekta Pendidikan Agama Islam

3

 

II

Psikologi Pendidikan Islam

3

 

II

Pengembangan Bahan Ajar PAI

3

 

II

Seminar Proposal Tesis

3

 

III

Tesis

6

 

TOTAL SKS

42 SKS