UIN SUNAN AMPEL SURABAYA. ©2024
Standar proses pembelajaran merupakan kriteria minimal
tentang pelaksanaan pembelajaran pada program studi untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan. Standar proses pembelajaran
di UIN Sunan Ampel Surabaya mencakup:(a) karakteristik proses pembelajaran, (b) perencanaan proses pembelajaran, (c) pelaksanaan proses pembelajaran, dan (d) beban belajar mahasiswa.
Pelaksanaan proses pembelajaran dilakukan dalam bentuk interaksi antara dosen dengan mahasiswa, mahasiswa dengan mahasiswa, dan mahasiswa dengan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu. Proses pembelajaran di setiap matakuliah dilaksanakan sesuai RPS atau silabus matakuliah dengan karakteristik sebagaimana diuraikan di atas. Proses pembelajaran yang terkait dengan penelitian mahasiswa wajib mengacu pada Standar Nasional Penelitian. Proses pembelajaran yang terkait dengan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa wajib mengacu pada Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.
Proses pembelajaran melalui kegiatan kurikuler wajib dilakukan secara sistematis dan terstruktur melalui berbagai matakuliah dengan beban belajar yang terukur. Proses pembelajaran melalui kegiatan kurikuler wajib menggunakan metode pembelajaran yang efektif sesuai dengan karakteristik matakuliah untuk mencapai kemampuan tertentu yang ditetapkan dalam matakuliah dalam rangkaian pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
Metode pembelajaran di UIN Sunan Ampel Surabaya sebagai berikut
Building Character Qualities: for the Smart, Pious, and Honourable Nation.
UIN SUNAN AMPEL SURABAYA. ©2024