Menelusuri Isbat Nikah dalam Praktik Sosial

Prodi Perbandingan Madzhab
April 8, 2026

Menelusuri Isbat Nikah dalam Praktik Sosial

Mojokerto, 07/04/2026-Sebagai peserta magang, saya menyaksikan secara langsung bagaimana KUA Kota Mojokerto menjalankan perannya di bawah naungan Kementerian Agama Kota Mojokerto dalam memberikan layanan hukum keluarga Islam. Tidak sekadar mengelola berkas, lembaga ini tampil sebagai penghubung antara kebutuhan masyarakat dan sistem hukum negara. Dari sudut pandang lapangan, pelayanan keagamaan terlihat sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan kepastian serta perlindungan hukum bagi warganya.

Salah satu peristiwa yang menyita perhatian adalah pengajuan isbat nikah oleh pasangan yang sebelumnya menikah secara siri. Permohonan tersebut didorong kebutuhan mendesak terkait keabsahan identitas keluarga dan administrasi anak.

“Ada konsekuensi serius dari perkawinan yang tidak tercatat, terutama terhadap hak perempuan dan anak.”

Penjelasan petugas menegaskan bahwa proses pengesahan tidak dapat diselesaikan di KUA, melainkan harus melalui persidangan di Pengadilan Agama. Setelah adanya penetapan, barulah pencatatan resmi dapat dilakukan. Di titik ini, terlihat jelas keterkaitan antara institusi keagamaan dan peradilan dalam membangun ketertiban hukum keluarga.

Pengalaman tersebut memberi gambaran bahwa praktik nikah siri yang kerap dianggap cukup secara agama, justru memunculkan persoalan ketika bersinggungan dengan hukum negara. Pencatatan perkawinan pun tidak lagi dapat dipandang sebagai formalitas, melainkan instrumen penting dalam menjamin keadilan dan kepastian hukum. Dari perspektif magang, saya melihat KUA bukan hanya sebagai pusat administrasi, tetapi juga ruang edukasi hukum yang membantu masyarakat memahami hak serta kewajiban mereka.

Tag Post :

FSH, FSH UINSA