Satuan Pengawasan Internal (SPI) merupakan unit independen di lingkungan perguruan tinggi yang memiliki fungsi utama sebagai pengawas internal dalam memastikan tata kelola organisasi berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. SPI berperan dalam melakukan audit, reviu, pemantauan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan di seluruh unit kerja.
Dalam menjalankan tugasnya, SPI tidak hanya berfokus pada menemukan kesalahan, tetapi juga memberikan rekomendasi perbaikan yang konstruktif guna meningkatkan kinerja organisasi dan meminimalisir risiko. SPI juga berperan dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kebijakan internal, serta standar yang berlaku.
Dengan perannya tersebut, SPI menjadi bagian penting dalam mendukung penerapan good governance di perguruan tinggi, serta membantu pimpinan dalam pengambilan keputusan yang tepat berbasis hasil pengawasan yang objektif dan profesional.


January 6, 2026
January 6, 2026
January 6, 2026
Penguatan tata kelola, pengawasan internal, dan manajemen risiko untuk memastikan akuntabilitas institusi
Audit
Pelaksanaan audit kepatuhan, operasional, dan keuangan untuk memastikan tata kelola berjalan efektif.
Compliance
Pengawasan terhadap kepatuhan kebijakan internal dan regulasi eksternal yang berlaku.
Risk
Identifikasi, analisis, dan mitigasi risiko untuk menjaga keberlanjutan organisasi.
Control
Evaluasi dan penguatan sistem pengendalian internal untuk mencegah penyimpangan.
Reporting
Penanganan laporan, investigasi internal, serta tindak lanjut atas temuan audit.
Support
Pendampingan unit kerja dalam penerapan good governance dan penguatan kontrol internal.
Smart, Pious, Honourable Nation
Jl. Ahmad Yani No.117, Jemur Wonosari, Kec. Wonocolo, Surabaya
Jl. Dr. Ir. H. Soekarno No.682, Gn. Anyar, Kec. Gn. Anyar, Surabaya, Jawa Timur 60294