KEBIJAKAN PENELITIAN

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014;
  3. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 745 Tahun 2022;
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama No. 55 Tahun 2014;
  5. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 Perubahan atas Peraturan Menteri Agama No. 56 Tahun 2015.
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2251 Tahun 2021
  7. Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 115 Tahun 2022;
  8. Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Publikasi Ilmiah dan Pengabdian Kepada  Masyarakat yang diimplementasikan dalam Panduan Penelitian Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023;
  9. Agenda Riset Keagamaan Nasional (ARKAN) (Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6994 Tahun 2018 tentang Agenda Riset Keagamaan Nasional (ARKAN) 2018 sd  2028);
  10. Surat Keputusan  Rektor Nomor 39 A Tahun 2018 ;
  11. Surat Keputusan Rektor Nomor 265 Tahun 2020;
  12. Rencana Strategi Bisnis (RSB)  Tahun 2018-2023 Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Ampel Surabaya;
  13. Roadmap Penelitian UIN Sunan Ampel Surabaya Tahun 2021 sd 2045;
  14. Agenda Riset Keagamaan (ARKAN) 2018-2028 yang termuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 6994 Tahun 2018
  15. SK Dekan No. 0093.A Tahun 2019 tentang Roadmap Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Ampel Surabaya;
  16. Roadmap Program Studi Pendidikan Profesi Guru LPTK UIN Sunan Ampel Surabaya Tahun 2020-2024