KEBIJAKAN PENELITIAN
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021;
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014;
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 745 Tahun 2022;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama No. 55 Tahun 2014;
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 Perubahan atas Peraturan Menteri Agama No. 56 Tahun 2015.
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2251 Tahun 2021
- Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 115 Tahun 2022;
- Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Publikasi Ilmiah dan Pengabdian Kepada Masyarakat yang diimplementasikan dalam Panduan Penelitian Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023;
- Agenda Riset Keagamaan Nasional (ARKAN) (Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6994 Tahun 2018 tentang Agenda Riset Keagamaan Nasional (ARKAN) 2018 sd 2028);
- Surat Keputusan Rektor Nomor 39 A Tahun 2018 ;
- Surat Keputusan Rektor Nomor 265 Tahun 2020;
- Rencana Strategi Bisnis (RSB) Tahun 2018-2023 Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Ampel Surabaya;
- Roadmap Penelitian UIN Sunan Ampel Surabaya Tahun 2021 sd 2045;
- Agenda Riset Keagamaan (ARKAN) 2018-2028 yang termuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 6994 Tahun 2018
- SK Dekan No. 0093.A Tahun 2019 tentang Roadmap Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Ampel Surabaya;
- Roadmap Program Studi Pendidikan Profesi Guru LPTK UIN Sunan Ampel Surabaya Tahun 2020-2024