Geliat Antropologi Ekonomi Islam Di Muktamar NU Ke 35; Dari Pesantren Untuk Umat

UIN Sunan Ampel Surabaya
August 31, 2026

Geliat Antropologi Ekonomi Islam Di Muktamar NU Ke 35; Dari Pesantren Untuk Umat

Oleh: Siti Musfiqoh
Dosen pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Ampel Surabaya

Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka, yang mereka khawatirkan terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar.

(QS Al-Nisa’ [4]: 9

……. niscaya Allah akan mengangkat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan. (QS Al-Mujadilah [58]: 11.

Menjaga Marwah, Memperkaya Khidmah untuk Kemaslahatan Bangsa sebuah tema acara besar nan bergensi, Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 yang diselenggarakan pada tanggal 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Acara yang secara resmi dibuka oleh Presiden RI Prabowo Subianto merupakan perhelatan akbar yang tidak sekadar momentum suksesi kepemimpinan namun juga menempatkan agenda kedaulatan, pertumbuhan, serta pengembangan ekonomi Islam sebagai salah satu prioritas utamanya. Sebagai organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia, keputusan taktis dan strategis NU di Jombang menjadi motor penggerak baru bagi penguatan ekosistem ekonomi Islam nusantara.

Geliat Ekonomi Islam terlihat nyata dalam basis utama pembahasan juga kegiatan pada Muktamar ke-35 dengan merevitalisasi semangat Nahdlatut Tujjar (Kebangkitan Para Pedagang). Ini merupakan gerakan ekonomi Islam awal yang didirikan oleh para pendiri NU sebelum organisasi ini lahir secara resmi. Acara besar ini menegaskan bahwa kemandirian ekonomi umat (Nahdliyin) harus dirancang sebagai peta jalan jangka panjang demi mewujudkan keadilan distributif yang inklusif. Terlihat dengan nyata dalam proses kegiatan Muktamar NU ke 35 berlangsung telah merefleksikan komitmen konkret dalam menumbuhkan ekonomi Islam melalui tiga pilar pengembangan ekonomi Islam; 1) Penguatan Literasi dan Penetrasi Keuangan Syariah. Melalui sinergi strategis yang ditegaskan selama momentum muktamar, NU mendorong optimalisasi produk keuangan Islam di lingkungan pesantren dan komunitas lokal melalui: a. Cash Management Digital; Penerapan teknologi keuangan Islam untuk tata kelola keuangan pesantren yang transparan. b. Keuangan Mikro Pemberdayaan layanan keuangan berbasis agen mikro syariah guna menggerakkan ekonomi akar rumput. c. Inklusi Syariah: Peningkatan kapasitas literasi perbankan syariah agar ekosistem ekonomi Islam menyentuh seluruh lapisan masyarakat. 2) Pemberdayaan Ekonomi Umat dan UMKM. Muktamar NU ke-35 tidak hanya memproduksi wacana di ruang sidang, tetapi langsung mempraktikkan perputaran ekonomi riil. Panitia menyediakan sedikitnya 1.500 stan UMKM di sekitar area pesantren. Sektor ini didorong menjadi penggerak kemandirian warga melalui: a. Sertifikasi Halal: Fasilitasi pendampingan sertifikasi halal gratis untuk produk usaha warga guna meningkatkan nilai saing pasar. b. Kelembagaan Koperasi: Penguatan koperasi dan pendidikan vokasi berbasis syariah untuk keberlanjutan usaha. c. Pembiayaan Produktif: Penyediaan akses pembiayaan produktif syariah bagi pelaku usaha mikro. 3) Respons Fikih Muamalah terhadap Tantangan Ekonomi Kontemporer. Melalui forum Bahtsul Masail, Para Kyai, Kader Ulama NU membahas keabsahan instrumen ekonomi modern. Salah satu topik krusial adalah 1) mendudukkan status aset digital seperti bitcoin (cryptocurrency) dalam perspektif fikih muamalah serta regulasi investasi dana sosial Islam (Zakat, Infaq, Sedekah) agar tetap berada dalam koridor hukum Islam dan memberikan kemaslahatan publik yang aman. Forum Bahsul Masail menyepakati bahwa aset crypto dapat dijadikan alat transaksi yang sah sepanjang tidak terdapat larangan dari otoritas resmi, memiliki nilai keekonomian, serta terbebas dari unsur penipuan (gharar) dan perjudian (maysir). Keputusan ini memberikan kepastian hukum berbasis fikih muamalah bagi pelaku ekonomi digital Nahdliyin yang bergerak di sektor teknologi finansial modern. 2) Komesialisasi dan jual beli data DNA; isu bioteknologi mutakhir, yakni perdagangan data genetik manusia. Forum Bahtsul Masail secara tegas memutuskan bahwa komersialisasi atau jual beli data DNA hukumnya tidak diperbolehkan (Haram) tanpa izin sah pemiliknya. Dari kacamata perlindungan manusia (Hifdz al-Nafs dan Hifdz a;-Mal), data DNA dikategorikan sebagai rahasia medis dan informasi pribadi yang sangat sensitif. Menjual data ini secara sepihak untuk keuntungan korporasi teknologi dianggap melanggar hak kepemilikan pribadi individu dan berpotensi menimbulkan eksploitasi ekonomi yang tidak adil menimbulkan kerusakan (mafsadah).

Daya tarik paling memukau pada rangkaian Muktamar ke-35 ini adalah pertunjukan cahaya spektakuler dari ratusan drone (drone show) di langit Tambakberas pada Jumat (28/8/2026) malam. Formasi cahaya yang membentuk tulisan lafadl Allah, Muhammad, Basmalah, lambang organisasi NU, gambar foto para muassis (pendiri) NU; KH Hasyim Asy’ari dan KH Wahab Hasbullah, KH Bisri Syamsuri, simbol angka Muktamar NU 35, bendera Merah Putih, logo dan tulisan PP Bahrul Ulum Tambak Beras, gambar menara Masjid, juga gambar santri yang membawa bendera sebagai lambang merupakan pertunjukan teknologi yang membawa pesan penting jika ditinjau dari kacamata ekonomi Islam. Di balik nilai estetika dan nasionalismenya, aksi visual spektakuler merupakan simbol peradaban yang dapat diilustrasikan menjadi 3 makna penting;

Ilustrasi analisis drone show; efek pengganda teknologi
  1. Formasi drone yang membentuk gambar Bendera Merah Putihmerupakan manifestasi jiwa nasionalisme yang dimiliki oleh warga Nahdliyin disamping jiwa keagamaan dan keorganisasian yang kuat. Hal ini menegaskan komitmen geopolitik NU; kecintaan terhadap Tanah Air adalah bagian dari iman (hubbul Wathan Minal Iman). Teknologi diadopsi bukan untuk tujuan konsumtif barat, melainkan untuk memperkuat persatuan bangsa Indonesia. Ajaran ini telah lama digaungkan oleh para Kyai, muassis (tokoh pendiri) NU. Drone show ini sebagai pengingat untuk mengajak generasi muda Nahdliyin untuk menyalakan kembali memori perjuangan para Kyai terdahulu dan tabarrukan sebagai simbol meski melangkah jauh ke masa depan dengan teknologi modern, NU tetap bersandar pada restu, sanad, dan ajaran para pendirinya yang bersumber akhir pada Rasul Muhammad SAW.
  2. Islam sangat mendorong umatnya untuk menuntut ilmu dan menguasai teknologi guna kemaslahatan umat. Kehadiran drone show ini membuktikan bahwa ekosistem pesantren saat ini adaptif terhadap teknologi Industri 4.0. Investasi pada keahlian teknologi tinggi merupakan bentuk pengembangan modal manusia (human capital) yang krusial untuk meningkatkan daya saing ekonomi Islam di tingkat global. Modal manusian jenis ini memiliki daya tawar tinggi di pasar global, mampu menciptakan lapangan kerja baru melalui tech-startup Islami, dan memutus rantai ketergantungan teknologi dari luar. Pertunjukan teknologi tinggi ini dirancang dan dikemas oleh tim kreatif muda dan para santri. Ini mematahkan stigma kuno bahwa pesantren hanya fokus pada ilmu agama tradisional. Arti drone show di sini adalah penegasan bahwa ekosistem santri dan pesantren siap memimpin dan menavigasi era digital serta kemajuan teknologi tanpa kehilangan identitas religiusnya dan siap bersaing di dunia global tanpa takut akan modal.
  3. Dari kacamata ekonomi Islam dan fikih lingkungan (hifdz al-biah), pertunjukan ratusan cahaya drone show bertindak sebagai alternatif modern pengganti pesta kembang api konvensional. Peralihan ini dapat berakibat pada a. edukasi tekhnologi; cara memberi kebaikan dan manfaat sebesar-besarnya dengan dana seminimal mungkin, b. bebas polusi; di mana drone show tidak menghasilkan asap kimia berbahaya yang merusak alam. c. efisiensi anggaran; menghindari perilaku boros (tabzir) karena perangkat drone bersifat investasi teknologi yang dapat digunakan kembali secara berkelanjutan, bukan dana sekali pakai yang langsung hangus terbakar di udara. Alokasi dana untuk teknologi yang aman dan edukatif ini mencerminkan prinsip pemanfaatan anggaran yang memberikan asas manfaat (maslahah) yang optimal bagi publik.

Melalui kacamata antropologi ekonomi Islam, Muktamar ke-35 di Bahrul Ulum ini tidak sekadar membahas aspek teologis kaku, melainkan merekam bagaimana budaya, tradisi pesantren, dan perilaku sosial masyarakat berinteraksi secara dinamis dengan gelombang ekonomi digital modern demi mewujudkan kemaslahatan bersama. Sebagai pilar utama penopang umat, keputusan taktis dan strategis NU memberikan suntikan energi baru bagi penguatan ekosistem ekonomi syariah nasional yang inklusif. Nahdlatul Ulama telah  sukses membuktikan bahwa ekonomi Islam bukan lagi sekadar teori di atas kertas, melainkan gerakan praktis yang membumi. Dari penguatan legalitas UMKM hingga visualisasi teknologi canggih lewat drone show, Melalui visualisasi spektakuler ini, teknologi drone menegaskan arti penting harmonisasi antara tradisi pesantren dan modernitas, Pertunjukan ini menjadi simbol bahwa generasi santri masa kini telah siap menguasai teknologi Industri 4.0 tanpa harus kehilangan akar sejarah dan nilai spiritualnya. Di saat yang sama, penggunaan teknologi ini merefleksikan prinsip ekonomi Islam yang mengutamakan efisiensi anggaran jangka panjang dan kelestarian lingkungan (hifdl al-biah), sekaligus menjadi magnit massa yang sukses memicu perputaran ekonomi riil bagi ratusan pelaku UMKM di area muktamar. NU menunjukkan bahwa tradisi pesantren mampu berjalan beriringan dengan modernisasi, dan hasil Muktamar merupakan kompas baru bagi pertumbuhan ekonomi Islam yang inklusif, mandiri, dan berkelanjutan untuk kemaslahatan seluruh umat.

Tag Post :

Categories