Kurikulum Hukum
Untuk mengakomodasi kebutuhan mahasiswa dalam bersosialisasi dan menyalurkan hobi dan bakatnya, Prodi mendorong mahasiswanya untuk terjun dan mengikuti berbagai kegiatan ekstra kurikuler yang diadakan baik oleh Fakultas maupun lingkup Universitas. Beberapa kegiatan ekstra yang dapat diikuti mahasiswa di antara lain:
a) Mahasiswa UPPS mengikuti kegiatan di unit-unit kegiatan mahasiswa (UKM) Universitas, seperti:
- Pusat Pengembangan Bahasa (P2B): Kegiatan ini mewadahi mahasiswa untuk terampil berbahasa Arab dan Inggris. Pengembangan bahasa ini diselenggarakan untuk mahasiswa baru di semester ganjil dan semester genap;
- UKM Penalaran dan Keilmuan: meliputi: Unit Pengembangan Tahfidz Qur’an (UPTQ), Resimen Mahasiswa (MENWA), Mahasiswa Pecinta Alam Sunan Ampel (MAPALSA), Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Solidaritas, Ikatan Pelajaran Anti Narkoba (IKPAN), Pramuka;
- UKM Olahraga: Mayoritas mahasiswa prodi hukum mengikuti UKM ini dengan dasar bahwa UKM ini memfasilitasi kebutuhan mereka untuk beroralahraga dan menyalurkan bakat serta minat mereka dalam bidang keolahragaan. UKM ini mencakup beberapa macam olahraga, di antaranya, badmintan, bola voli, catur, basket, futsal, Pencak Silat dan lain sebagainya.
- UKM Kesenian: Dengan seleksi yang sangat ketat untuk menjadi anggota tim paduan suara UIN, kegiatan ini telah mampu membina angotanya dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan kampus serta ekstra kampus, meliputi Paduan Suara dan Unit Kegiatan Seni Budaya.
- UKM Kerohanian: Meliputi Ikatan Qari’ dan Qari’ah mahasiswa (IQMA) dan Unit Kegiatan Pengembangan Intelektual.
b) Organisasi Kemahasiswaan di Lingkungan UPPS, seperti:
- Senat Mahasiswa (SEMA),
- Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA), dan
- Himpunan Mahasiswa Program Studi (HIMAPRODI).
c) Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), seperti:
- UKM teater Q,
- UKM Musik Concrete 34 dan
- UKM Kependudukan.
d) Bimbingan Karier dan Kewirausahaan
e) Bimbingan dan Konseling
f) Layanan Beasiswa
g) Layanan Kesehatan
Semester I
No. | Mata Kuliah | SKS |
1. | Pengantar Ilmu Hukum | 3 |
2. | Pengantar Hukum Indonesia | 3 |
3. | Ilmu Negara | 3 |
4. | Pengantar Studi Islam | 3 |
5. | Pancasila | 2 |
6. | Studi al-Qur’an | 3 |
7. | Studi Hadis | 3 |
Semester II
No. | Mata Kuliah | SKS |
1. | Filsafat Ilmu | 2 |
2. | Bahasa Indonesia | 3 |
3. | Studi Hukum Islam | 2 |
4. | Hukum Pidana | 3 |
5. | Hukum Perdata | 3 |
6. | Hukum Tata Negara | 3 |
7. | Kewarganegaraan | 2 |
8. | Ushul Fiqh | 3 |
Semester III
No. | Mata Kuliah | SKS |
1. | Hukum Perkawinan | 3 |
2. | Hukum dan HAM | 2 |
3. | Hukum Lingkungan | 3 |
4. | Hukum Administrasi Negara | 3 |
5. | Hukum Internasional | 3 |
6. | Hukum Pemerintahan Daerah | 2 |
7. | Hukum Agraria | 3 |
8. | Hukum Perbankan | 2 |
9. | Hukum Dagang | 2 |
Semester IV
No. | Mata Kuliah | SKS |
1. | Hukum Ketenagakerjaan | 2 |
2. | Metodologi Penelitian Hukum | 3 |
3. | Hukum Acara Pidana | 3 |
4. | Hukum Adat | 2 |
5. | Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) | 2 |
6. | Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak | 2 |
7. | Teknik Perancangan Kontrak | 2 |
8. | Hukum Perdata Internasional | 2 |
9. | Hukum Acara Perdata | 3 |
10. | Teknik Perancangan Perundang undangan | 3 |
Semester V
No. | Mata Kuliah | SKS |
1. | Ilmu Falak | 3 |
2. | Hukum Kewarisan Islam | 3 |
3. | Hukum Pidana Khusus | 2 |
4. | Bahasa Inggris Hukum | 2 |
5. | Hukum Kepegawaian | 2 |
6. | Hukum Pajak | 2 |
7. | Hukum Peribadatan Islam | 2 |
8. | Kriminologi | 2 |
9. | Hukum Teknologi dan Informasi | 2 |
Semester VI
No. | Mata Kuliah | SKS |
1. | Keadvokatan | 2 |
2. | Legal Opinion | 2 |
3. | Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase | 3 |
4. | Etika Profesi Hukum | 2 |
5. | Hukum Acara Mahkamah Konstitusi | 3 |
6. | Penemuan Hukum | 2 |
7. | Mata Kuliah Pilihan 1 | 2 |
8. | Mata Kuliah Pilihan 2 | 2 |
9. | Mata Kuliah Pilihan 3 | 2 |
Semester VII
No. | Mata Kuliah | SKS |
1. | Simulasi Sidang Peradilan | 2 |
2. | Praktikum Peradilan Umum | 2 |
3. | Hukum Acara Peradilan Agama | 2 |
4. | Praktikum Peradilan Agama | 2 |
5. | Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara | 2 |
6. | Praktikum Peradilan Tata Usaha Negara | 2 |
7. | KKN Tematik | 4 |
8. | Skripsi | 6 |
Semester VIII
No. | Mata Kuliah | SKS |
1. | Skripsi | 6 |
Diskusi Kelompok (Small Group Discussion)
Hampir setiap mata kuliah, dosen pengampu menggunakan metode diskusi dalam kelas. Di samping model ceramah yang digunakan, diskusi kelompok menjadi salah satu pilihan dalam memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk kreatif mengemukakan pendapat dan saling tukar pikiran. Tentunya, jalannya diskusi tetap dalam pengawasan dosen.
Simulasi (Role-Play & Simulation)
Metode simulasi digunakan dalam mata kuliah tertentu, misalnya mata kuliah simulasi fatwa dan persidangan. Tentunya, mata kuliah tersebut dibutuhkan praktik langsung dengan metode simulasi. Hal ini karena mahasiswa akan lebih mudah memahami secara cepat dengan model simulasi. Metode simulasi akan memberikan pengalaman baru bagi mahasiswa secara langsung dalam memahami substansi mata kuliah tersebut.
Langkah/Aktivitas Pembelajaran
- Mahasiswa mempelajari dan menjalankan suatu peran yang ditugaskan kepadanya.
- Mahasiswa mensimulasikan suatu keterampilanatau kejadian/kasus tertentu
Keterangan
Merancang situasi/ kegiatan yang mirip dengan yang sesungguhnya, bisa berupa bermain peran, model komputer, atau berbagai latihan simulasi.
Studi Kasus (Case Study)
Metode studi kasus ini digunakan dalam mata kuliah tertentu. Misalnya, mata kuliah Studi dan Lembaga Fatwa di Indonesia. Mata kuliah ini, sejatinya dirancang selaian mahasiswa dituntut untuk memahmai secara komprehensif seputar lembaga fatwa, juga diharapkan mampu menganalisis suatu fatwa tertentu. Kajian suatu kasus tertentu yang melahirkan fatwa tertentu pula menjadi bagian yang tidak terpisah dari mata kuliah ini. Oleh karena itu, mahasiswa juga dituntut untuk mengkaji fatwa-fatwa tertentu dari berbagai aspeknya.
Kolaboratif (Collaborative Learning)
Metode ini, secara ototmatis juga digunakan dalam pembelajaran. Sebagiamana sebelumnya, dikemukakan bahwa dalam perkuliahan juga digunakan metode diskusi, maka tidak bisa dipungkiri bahwa pembelajaran kolaboratif juga terjadi dalam sebuah diskusi. Secara sederhana, pembelajaran kolaboratif merupakan bentuk pembelajaran yang melibatkan banyak pihak sehingga mampu mendapatkan ide-ide secara kolaboratif dan saling melengkapi satu sama lain di antara para mahasiswa.
Keterangan
- Hampir sama dengan cooperative learning, akan tetapi pada collaborative learning setiap anggota kelompok memiliki keahlian yang berbeda-beda saling bekerja sama untuk menyelesaikan masalah bersama demi mencapai tujuan bersama.
- Sebagai contoh kolaborasi kelompok band yang akan menampilkan sebual pertunjukkan maka terdiri dari anggota kelompok yang masing-masing memiliki keahlain yang berbeda ada gitaris, drummer, vocalis, basis semua bekerja sama mencapai tujuan bersama.
Kooperatif (Cooperative Learning)
Metode ini digunakan bertujuan untuk menghasilkan pengetahuan akademik, membiasakan untuk menerima adanya keragaman dalam kelas dan pengembangan keterampilan social. Prodi Perbandingan Mazhab menggunakan metode ini sebagai bentuk pembelajaran kepada mahasiswa atas keragaman budaya dan ras di antara mahasiswa. Oleh karena itu, diharapkan dengan metode ini mampu menumbuhkan sikap toleransi di kalangan mahasiswa sehingga terwujudnya sikap saling menghargai satu sama lainnya.
Langkah/Aktivitas Pembelajaran
- Menyampaikan tujuan dan memotivasi mahasiswa
- Menyajikan informasi
- Mengorganisasikan mahasiswa ke dalam kelompok
- Membimbing kelompok bekerja dan belajar
- Evaluasi (setiap kelompok mempersentasikan hasil kerjanya atau bisa juga pemberian soal/quiz)
- Memberikan penghargaan
Keterangan
Metode ini memiliki banyak variasi, seperti: JIGSAW, dan Team Game Tournament/TGT.
Pembelajaran Berbasis Proyek (Project Based Learning)
Metode pembelajaran berbasis proyek di Prodi Perbandingan Mazhab belum digunakan karena memang orientasi yang diharapkan dari perkuliahan adalah pengetahuan yang bersiafat kognitif, sehingga pola-pola pembelajaran yang digunakan pun lebih pada metode yang tidak berbasis proyek. Hal ini karena disamping mata kuliah Prodi Perbandingan Mazhab masih tidak ada yang berhubungan dengan proyek, juga memang dalam prodi masih menitikberatkan pada pendekatan model pembelajaran yang relevan dengan mata kuliah yang ditawarkan di perkuliahan.
Langkah/Aktivitas Pembelajaran
- Penentuan Pertanyaan Mendasar (Esensial)
- Mendesain Perencanaan Proyek
- Menyusun Jadwal
- Memonitor Kemajuan Proyek
- Menguji Proses Dan Hasil Belajar
- Melakukan Evaluasi Pengalaman Membuat Proyek Atau Pengalaman Kegiatan Belajar.
Keterangan
- Mahasiswa melakukan eksplorasi, penilaian, interpretasi, sintesis, dan informasi untuk menghasilkan berbagai bentuk hasil belajar.
- Adanya sistematika waktu yang jelas mulai perencanaan pelaksanaan dan evaluasi menjadi ciri khas pembeda dengan problems based learning.
Pembelajaran Berbasis Masalah (Problem Based Learning/PBL)
Pembelajaran berbasis masalah ini juga digunakan sebatas pemahaman mahasiswa terhadap fenomena actual sosio-kultural masyarakat yang dihubungkan dengan beberapa fatwa atau produk hukum lainnya. Dengan demikian, pembelajaran model ini sangat relevan dengan pembahasan fatwa-fatwa kontemporer terhadap masalah-masalah actual dan menjadi perhatian public. Metode semacam ini digunakan untuk mrnumbuhkan sikap kritis dan peka terhadap problematika social yang sedang mengemuka di masyarakat.
Langkah/Aktivitas Pembelajaran
- Orientasi mahasiswa pada masalah
- Mengorganisasi mahasiswa untuk belajar
- Membimbing penyelidikan individual maupun kelompok
- Mengembangkan dan menyajikan hasil karya
- Menganalisis dan mengevaluasi proses pemecahan masalah
Keterangan
- Diawali pemberian permasalahan konteks yang kompleks
- Belajar peran berbagai profesi melalui situasi – situasi nyata atau yang disimulasikan (seperti permasalahan arseitek, pengusaha catering, tukang parkir, pemilik kos, dll)
- melibatkan multi disiplin ilmu (misalkan permasalahan pembangunan perumahan melibatkan materi matematika, ekonomi, seni, kesehatan lingkungan dll)
Penemuan-Inkuiri (Discovery-Inquiry Learning)
Pembelajaran Discovery dan Inquiry sebenarnya hampir sama yaitu pembelajaran penemuan. Namun ada hal dasar yang membedakan keduanya: Pada discovery masalah yang disajikan dosen sudah mengetahui (karena sengaja direkayasa) namun mahasiswa belum mengetahui. Misalnya mahasiswa diminta dosen untuk menyelidiki penyebab perbedaan pendapat antara imam mazhab dalam jumlah salam pada salat mayit. Pada kasus ini dosen sudah secara jelas mengetahui penyebabnya. Sedangkan pada inquiry masalah yang disajikan baik dosen maupun mahasiswa belum mengetahui penyebabnya.
Catatan: Selain model/metode pembelajaran yang dijelaskan di atas, masih banyak metode lain yang bisa digunakan seperti: Ceramah, Debat, Mind Mapping, metode bermain, Demonstrasi, laboratorium, Information Search, Cooperative Script, Karya wisata, Resitasi-tanya jawab, Index card match, dan Two stay two stray.
Perspektif Karier Program Studi Hukum yaitu:
1. Praktisi Hukum
Praktisi hukum yang mampu memutuskan perkara di pengadilan, memberikan jasa konsultasi hukum, menjadi penengah dalam menyelesaikan perkara hukum yang memiliki penguasaan konsep, teori, dan metodologi ilmu hukum berlandaskan nilainilai keadilan dengan prinsip integritas, kejujuran, transparansi, tanggung jawab, berakhlaqul karimah, dan berjiwa Pancasila.
2. Legal Drafter
Legal drafter yang mampu menyusun peraturan perundang-undangan, sesuai dengan teori pembentukan peraturan perundang-undangan, dan mampu menyusun kontrak dalam lapangan hukum bisnis, dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan kearifan lokal (local wisdom).
3. Birokrat
Birokrat yang memahami serta menguasai konsep kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan di lingkup birokrasi pemerintahan pusat, pemerintahan daerah serta komisi-komisi negara independen, dengan integritas yang baik serta kecakapan dalam menghasilkan inovasi-inovasi baru bagi pengembangan kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan.
Profil lulusan Program Studi Hukum adalah sebagai berikut:
1. Praktisi Hukum
Praktisi hukum yang mampu memutuskan perkara di pengadilan, memberikan jasa konsultasi hukum, menjadi penengah dalam menyelesaikan perkara hukum yang memiliki penguasaan konsep, teori, dan metodologi ilmu hukum berlandaskan nilainilai keadilan dengan prinsip integritas, kejujuran, transparansi, tanggung jawab, berakhlaqul karimah, dan berjiwa Pancasila.
2. Legal Drafter
Legal drafter yang mampu menyusun peraturan perundang-undangan, sesuai dengan teori pembentukan peraturan perundang-undangan, dan mampu menyusun kontrak dalam lapangan hukum bisnis, dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan kearifan lokal (local wisdom).
3. Birokrat
Birokrat yang memahami serta menguasai konsep kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan di lingkup birokrasi pemerintahan pusat, pemerintahan daerah serta komisi-komisi negara independen, dengan integritas yang baik serta kecakapan dalam menghasilkan inovasi-inovasi baru bagi pengembangan kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan.
Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya menerapkan sistem pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Pembayaran dilakukan sebelum kegiatan pembelajaran dijalankan pada masing-masing semesternya. Berikut besaran UKT masing-masing kelompok di prodi Hukum:
- UKT 1: Rp. 400.000,-
- UKT 2: Rp. 1.325.000,-
- UKT 3: Rp. 2.645.000,-
- UKT 4: Rp. 3.965.000,-
- UKT 5: Rp. 5.300.000,-
- UKT 6: Rp. 6.610.000,-
- UKT 7: Rp. 7.715.000,-
Keterangan: Semua pembayaran yang telah dilakukan tidak dapat ditarik/dialihkan.
SARANA TEMPAT TINGGAL*
- Rumah Kontrakan: Sekitar 1.500.000 s/d 2.000.000 per bulan (sesuai lokasi);
- Apartemen/Kost Mahasiswa: Sekitar 250.000 s/d 800.000;
- Pesantren Mahasiswa UIN Sunan Ampel (kuota terbatas);
- Pesantren Mahasiswa Sekitar UIN Sunan Ampel: Sekitar 300.000 s/d 1.000.000;;
BIAYA KONSUMSI DI SURABAYA*
Satu (1) Kali Makan: Sekitar 8.000 s/d 20.000;
Satu (1) Bulan: Sekitar 1.000.000 s/d 1.500.000;
TRANSPORTASI SEKITAR SURABAYA*
- Bus;
- Angkutan Kota;
- Ojek Online;
Tarif transportasi umum di Surabaya berkisar antara 4.000 s/d 20.000 (sesuai jarak tempuh).
KEBUTUHAN LAINNYA*
- Tagihan Utilitas (Kebutuhan harian);
- Biaya Komunikasi;
- Hiburan;
- Kesehatan;
Biaya kebutuhan lain di Surabaya berkisar dari 200.000 s/d 500.000 (sesuai kebutuhan masing-masing individu).
*Catatan: Seluruh biaya termaktub merupakan estimasi sementara.