Kurikulum Hukum Pidana Islam
Untuk mengakomodasi kebutuhan mahasiswa dalam bersosialisasi dan menyalurkan hobi dan bakatnya, Prodi mendorong mahasiswanya untuk terjun dan mengikuti berbagai kegiatan ekstra kurikuler yang diadakan baik oleh Fakultas maupun lingkup Universitas. Beberapa kegiatan ekstra yang dapat diikuti
mahasiswa di antara lain:
a) Mahasiswa UPPS mengikuti kegiatan di unit-unit kegiatan mahasiswa (UKM) Universitas, seperti:
- Pusat Pengembangan Bahasa (P2B): Kegiatan ini mewadahi mahasiswa untuk terampil berbahasa Arab dan Inggris. Pengembangan bahasa ini diselenggarakan untuk mahasiswa baru di semester ganjil dan semester genap;
- UKM Penalaran dan Keilmuan: meliputi: Unit Pengembangan Tahfidz Qur’an (UPTQ), Resimen Mahasiswa (MENWA), Mahasiswa Pecinta Alam Sunan Ampel (MAPALSA), Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Solidaritas, Ikatan Pelajaran Anti Narkoba (IKPAN), Pramuka;
- UKM Olahraga: Mayoritas mahasiswa prodi hukum mengikuti UKM ini dengan dasar bahwa UKM ini memfasilitasi kebutuhan mereka untuk beroralahraga dan menyalurkan bakat serta minat mereka dalam bidang keolahragaan. UKM ini mencakup beberapa macam olahraga, di antaranya, badmintan, bola voli, catur, basket, futsal, Pencak Silat dan lain sebagainya.
- UKM Kesenian: Dengan seleksi yang sangat ketat untuk menjadi anggota tim paduan suara UIN, kegiatan ini telah mampu membina angotanya dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan kampus serta ekstra kampus, meliputi Paduan Suara dan Unit Kegiatan Seni Budaya.
- UKM Kerohanian: Meliputi Ikatan Qari’ dan Qari’ah mahasiswa (IQMA) dan Unit Kegiatan Pengembangan Intelektual.
b) Organisasi Kemahasiswaan di Lingkungan UPPS, seperti:
- Senat Mahasiswa (SEMA),
- Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA), dan
- Himpunan Mahasiswa Program Studi (HIMAPRODI).
c) Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), seperti:
- UKM teater Q,
- UKM Musik Concrete 34 dan
- UKM Kependudukan.
d) Bimbingan Karier dan Kewirausahaan
d) Bimbingan dan Konseling
e) Layanan Beasiswa
f) Layanan Kesehatan
Tujuan diselenggarakannya pembelajaran di Program Studi Hukum PIdana Islam berkisar pada empat (4) jenis capaian pembelajaran lulusan (sikap, keterampilan umum, pengetahuan dan keterampilan khusus). Keempat ranah CPL ini kemudian dituangkan dalam tiga (3) ranah Program Educational Objectives (PEO) yang ingin dicapai oleh program studi, meliputi: Professional accomplishment (kecakapan profesional); Accademic accomplishment (kecakapan akademik); dan General/Social accomplishment (kecakapan umum/sosial).
Profesional: Sarjana ilmu Hukum Pidana Islam yang memiliki integritas keilmuan, kompeten, responsif, profesional dan kompetitif dalam bidang ilmu hukum dan ilmu syariah, seperti: hakim Pengadilan Agama (PA), hakim Pengadilan Negeri (PN), panitera, pengacara, jaksa, konsultan phukum dan asisten peneliti.
Akademik: Memiliki kemampuan belajar sepanjang hayat (long life education); dan menerapkannya dengan baik sesuai kebutuhan masyarakat: menghadirkan karya ilmiah di bidang ilmu hukum dan syariah yang aktual, faktual, responsif, solutif, dan aplikatif.
Umum/Sosial: menjadi individu dengan etika/akhlak yang baik, bertanggung jawab, jujur, kreatif, kritis, rela berkorban dan mempunyai visi imajener jauh ke masa depan. Sehingga mampu menghadirkan layanan jasa di bidang ilmu hukum dan syariah yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dalam bentuk pemberdayaan dan konsultasi.
Program Studi Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya akan menghasilkan lulusan dengan profil sebagai berikut:
- Praktisi Hukum Menjadi pemutus perkara di Pengadila, pemberi bantuan dan jasa hukum, dan menjadi penengah dalam penyelesaian sengketa, yang menguasai hukum formil maupun materiil yang berkepribadian baik, serta bertanggung jawab terhadap profesinya.
- Ahli menyelesaikan perkara hukum pidana menjadi lulusan yang memiliki kemampuan memahami dan menganalisa suatu kasus hukum serta memberikan solusinya, dalam bidang hukum pidana dan hukum pidana Islam, baik di dalam pengadilan (litigasi) ataupun di luar pengadilan (non-litigasi).
- Perancang peraturan perundang-undangan pidana Menjadi lulusan yang memiliki kualifikasi dan kecakapan teknis dalam menyusun rancangan peraturan perundang-undangan dan/atau instrumen hukum lainnya, baik dalam bidang hukum pidana maupun hukum pidana Islam.
- Administratur Peradilan Pidana Menjadi lulusan yang mampu menyelenggarakan tugas administrasi peradilan di peradilan guna melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
Perspektif karier lulusan prodi mencakup tiga (3) ranah penting: Professional accomplishment (kecakapan profesional); Accademic accomplishment (kecakapan akademik); dan General/Social accomplishment (kecakapan umum/sosial).
Ranah Profesionalitas
Kualifikasi: Sarjana Prodi Hukum Pidana Islam memiliki integritas keilmuan, kompeten, responsif, profesional dan kompetitif dalam bidang ilmu hukum dan ilmu syariah,
Karier: Hakim Pengadilan Agama (PA), Hakim Pengadilan Negeri, Panitera, Pengacara, Jaksa, Konsultan Hukum dan Peneliti.Ranah Akademik
Kualifikasi: Memiliki kemampuan belajar sepanjang hayat (long life education); dan menerapkannya dengan baik sesuai kebutuhan masyarakat: menghadirkan karya ilmiah di bidang Hukum dan Syariah yang aktual, faktual, responsif, solutif, dan aplikatif.
Karier: Dosen, Penyuluh Hukum Islam, Pengajar materi Agama Islam, dan Konsultan persoalan masyarakat.Ranah Umum/Sosial
Kualifikasi: menjadi individu dengan etika/akhlak yang baik, bertanggung jawab, jujus, kreatif, kritis, rela berkorban dan berfisi imajener jauh ke masa depan. Sehingga mampu menghadirkan layanan jasa di bidang Hukum dan Syariah yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dalam bentuk pemberdayaan dan konsultasi.
Karier: Konsultan persoalan masyarakat, dan Pendamping masyarakat.
Diskusi Kelompok (Small Group Discussion)
Hampir setiap mata kuliah, dosen pengampu menggunakan metode diskusi dalam kelas. Di samping model ceramah yang digunakan, diskusi kelompok menjadi salah satu pilihan dalam memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk kreatif mengemukakan pendapat dan saling tukar pikiran. Tentunya, jalannya diskusi tetap dalam pengawasan dosen.
Simulasi (Role-Play & Simulation)
Metode simulasi digunakan dalam mata kuliah tertentu, misalnya mata kuliah simulasi fatwa dan persidangan. Tentunya, mata kuliah tersebut dibutuhkan praktik langsung dengan metode simulasi. Hal ini karena mahasiswa akan lebih mudah memahami secara cepat dengan model simulasi. Metode simulasi akan memberikan pengalaman baru bagi mahasiswa secara langsung dalam memahami substansi mata kuliah tersebut.
Langkah/Aktivitas Pembelajaran
- Mahasiswa mempelajari dan menjalankan suatu peran yang ditugaskan kepadanya.
- Mahasiswa mensimulasikan suatu keterampilanatau kejadian/kasus tertentu
Keterangan
Merancang situasi/ kegiatan yang mirip dengan yang sesungguhnya, bisa berupa bermain peran, model komputer, atau berbagai latihan simulasi.
Studi Kasus (Case Study)
Metode studi kasus ini digunakan dalam mata kuliah tertentu. Misalnya, mata kuliah Studi dan Lembaga Fatwa di Indonesia. Mata kuliah ini, sejatinya dirancang selaian mahasiswa dituntut untuk memahmai secara komprehensif seputar lembaga fatwa, juga diharapkan mampu menganalisis suatu fatwa tertentu. Kajian suatu kasus tertentu yang melahirkan fatwa tertentu pula menjadi bagian yang tidak terpisah dari mata kuliah ini. Oleh karena itu, mahasiswa juga dituntut untuk mengkaji fatwa-fatwa tertentu dari berbagai aspeknya.
Kolaboratif (Collaborative Learning)
Metode ini, secara ototmatis juga digunakan dalam pembelajaran. Sebagiamana sebelumnya, dikemukakan bahwa dalam perkuliahan juga digunakan metode diskusi, maka tidak bisa dipungkiri bahwa pembelajaran kolaboratif juga terjadi dalam sebuah diskusi. Secara sederhana, pembelajaran kolaboratif merupakan bentuk pembelajaran yang melibatkan banyak pihak sehingga mampu mendapatkan ide-ide secara kolaboratif dan saling melengkapi satu sama lain di antara para mahasiswa.
Keterangan
Hampir sama dengan cooperative learning, akan tetapi pada collaborative learning setiap anggota kelompok memiliki keahlian yang berbeda-beda saling bekerja sama untuk menyelesaikan masalah bersama demi mencapai tujuan bersama.
Sebagai contoh kolaborasi kelompok band yang akan menampilkan sebual pertunjukkan maka terdiri dari anggota kelompok yang masing-masing memiliki keahlain yang berbeda ada gitaris, drummer, vocalis, basis semua bekerja sama mencapai tujuan bersama.
Kooperatif (Cooperative Learning)
Metode ini digunakan bertujuan untuk menghasilkan pengetahuan akademik, membiasakan untuk menerima adanya keragaman dalam kelas dan pengembangan keterampilan social. Prodi Perbandingan Mazhab menggunakan metode ini sebagai bentuk pembelajaran kepada mahasiswa atas keragaman budaya dan ras di antara mahasiswa. Oleh karena itu, diharapkan dengan metode ini mampu menumbuhkan sikap toleransi di kalangan mahasiswa sehingga terwujudnya sikap saling menghargai satu sama lainnya.
Langkah/Aktivitas Pembelajaran
- Menyampaikan tujuan dan memotivasi mahasiswa
- Menyajikan informasi
- Mengorganisasikan mahasiswa ke dalam kelompok
- Membimbing kelompok bekerja dan belajar
- Evaluasi (setiap kelompok mempersentasikan hasil kerjanya atau bisa juga pemberian soal/quiz)
- Memberikan penghargaan
Keterangan
Metode ini memiliki banyak variasi, seperti: JIGSAW, dan Team Game Tournament/TGT.
Pembelajaran Berbasis Proyek (Project Based Learning)
Metode pembelajaran berbasis proyek di Prodi Perbandingan Mazhab belum digunakan karena memang orientasi yang diharapkan dari perkuliahan adalah pengetahuan yang bersiafat kognitif, sehingga pola-pola pembelajaran yang digunakan pun lebih pada metode yang tidak berbasis proyek. Hal ini karena disamping mata kuliah Prodi Perbandingan Mazhab masih tidak ada yang berhubungan dengan proyek, juga memang dalam prodi masih menitikberatkan pada pendekatan model pembelajaran yang relevan dengan mata kuliah yang ditawarkan di perkuliahan.
Langkah/Aktivitas Pembelajaran
- Penentuan Pertanyaan Mendasar (Esensial)
- Mendesain Perencanaan Proyek
- Menyusun Jadwal
- Memonitor Kemajuan Proyek
- Menguji Proses Dan Hasil Belajar
- Melakukan Evaluasi Pengalaman Membuat Proyek Atau Pengalaman Kegiatan Belajar.
Keterangan
Mahasiswa melakukan eksplorasi, penilaian, interpretasi, sintesis, dan informasi untuk menghasilkan berbagai bentuk hasil belajar.
Adanya sistematika waktu yang jelas mulai perencanaan pelaksanaan dan evaluasi menjadi ciri khas pembeda dengan problems based learning.
Pembelajaran Berbasis Masalah (Problem Based Learning/PBL)
Pembelajaran berbasis masalah ini juga digunakan sebatas pemahaman mahasiswa terhadap fenomena actual sosio-kultural masyarakat yang dihubungkan dengan beberapa fatwa atau produk hukum lainnya. Dengan demikian, pembelajaran model ini sangat relevan dengan pembahasan fatwa-fatwa kontemporer terhadap masalah-masalah actual dan menjadi perhatian public. Metode semacam ini digunakan untuk mrnumbuhkan sikap kritis dan peka terhadap problematika social yang sedang mengemuka di masyarakat.
Langkah/Aktivitas Pembelajaran
- Orientasi mahasiswa pada masalah
- Mengorganisasi mahasiswa untuk belajar
- Membimbing penyelidikan individual maupun kelompok
- Mengembangkan dan menyajikan hasil karya
- Menganalisis dan mengevaluasi proses pemecahan masalah
Keterangan
Diawali pemberian permasalahan konteks yang kompleks
Belajar peran berbagai profesi melalui situasi – situasi nyata atau yang disimulasikan (seperti permasalahan arseitek, pengusaha catering, tukang parkir, pemilik kos, dll)
melibatkan multi disiplin ilmu (misalkan permasalahan pembangunan perumahan melibatkan materi matematika, ekonomi, seni, kesehatan lingkungan dll)
Penemuan-Inkuiri (Discovery-Inquiry Learning)
Pembelajaran Discovery dan Inquiry sebenarnya hampir sama yaitu pembelajaran penemuan. Namun ada hal dasar yang membedakan keduanya: Pada discovery masalah yang disajikan dosen sudah mengetahui (karena sengaja direkayasa) namun mahasiswa belum mengetahui. Misalnya mahasiswa diminta dosen untuk menyelidiki penyebab perbedaan pendapat antara imam mazhab dalam jumlah salam pada salat mayit. Pada kasus ini dosen sudah secara jelas mengetahui penyebabnya. Sedangkan pada inquiry masalah yang disajikan baik dosen maupun mahasiswa belum mengetahui penyebabnya.
Catatan: Selain model/metode pembelajaran yang dijelaskan di atas, masih banyak metode lain yang bisa digunakan seperti: Ceramah, Debat, Mind Mapping, metode bermain, Demonstrasi, laboratorium, Information Search, Cooperative Script, Karya wisata, Resitasi-tanya jawab, Index card match, dan Two stay two stray.
Semester 1
No. | Mata Kuliah | SKS |
1 | Studi Hadis | 3 |
2 | Pengantar Hukum Indonesia | 3 |
3 | Hukum Peribadatan Islam | 2 |
4 | Pengantar Studi Islam | 3 |
5 | Kewarganegaraan | 2 |
6 | Pengantar Ilmu Hukum | 3 |
7 | Pancasila | 2 |
8 | Bahasa Indonesia | 3 |
Semester 2
No. | Mata Kuliah | SKS |
1 | Intensif bahasa Arab | 0 |
2 | Studi Hukum Islam | 2 |
3 | Hukum Zakat Wakaf | 2 |
4 | Intensif Bahasa Inggris | 0 |
5 | Filsafat Ilmu | 2 |
6 | Ushul Fiqh | 3 |
7 | Fikih Ibadah | 0 |
8 | Hukum Perkawinan Islam | 3 |
9 | Studi Al Qur`an | 3 |
10 | Hukum Pidana Islam | 3 |
11 | Hukum Pidana | 3 |
12 | Hadits Akhlaq | 0 |
Semester 3
No. | Mata Kuliah | SKS |
1 | Hukum Tata Negara Islam | 3 |
2 | Hukum Adat | 2 |
3 | Tafsir Ayat Hukum Pidana Islam | 3 |
4 | Filsafat Ilmu | 2 |
5 | Ilmu Negara | 2 |
6 | Kaidah Fiqiyah | 3 |
7 | Hadis Hukum Pidana | 3 |
8 | Ilmu Falak | 3 |
9 | Hukum Perdata | 3 |
Semester 4
No. | Mata Kuliah | SKS |
1 | Kajian Teks Arab Hukum Pidana Islam | 2 |
2 | Hukum Tata Negara | 3 |
3 | Hukum Pertanahan | 2 |
4 | Kompilasi HES | 2 |
5 | Hukum Administrasi Negara | 2 |
6 | Hukum Kewarisan Islam | 3 |
7 | Filsafat Hukum Pidana Islam | 3 |
8 | Kajian Teks Inggris Hukum Pidana Islam | 2 |
9 | Hukum Pidana Khusus | 3 |
10 | Kapita Selekta Hukum Pidana Islam | 2 |
Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya menerapkan sistem pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Pembayaran dilakukan sebelum kegiatan pembelajaran dijalankan pada masing-masing semesternya. Berikut besaran UKT masing-masing kelompok di prodi Hukum Pidana Islam:
- UKT 1: Rp. 400.000,-
- UKT 2: Rp. 1.470.000,-
- UKT 3: Rp. 2.935.000,-
- UKT 4: Rp. 4.400.000,-
- UKT 5: Rp. 5.870.000,-
- UKT 6: Rp. 7.340.000,-
- UKT 7: Rp. 8.560.000,-
Keterangan: Semua pembayaran yang telah dilakukan tidak dapat ditarik/dialihkan.
SARANA TEMPAT TINGGAL*
- Rumah Kontrakan: Sekitar 1.500.000 s/d 2.000.000 per bulan (sesuai lokasi);
- Apartemen/Kost Mahasiswa: Sekitar 250.000 s/d 800.000;
- Pesantren Mahasiswa UIN Sunan Ampel (kuota terbatas);
- Pesantren Mahasiswa Sekitar UIN Sunan Ampel: Sekitar 300.000 s/d 1.000.000;;
BIAYA KONSUMSI DI SURABAYA*
Satu (1) Kali Makan: Sekitar 8.000 s/d 20.000;
Satu (1) Bulan: Sekitar 1.000.000 s/d 1.500.000;
TRANSPORTASI SEKITAR SURABAYA*
- Bus;
- Angkutan Kota;
- Ojek Online;
Tarif transportasi umum di Surabaya berkisar antara 4.000 s/d 20.000 (sesuai jarak tempuh).
KEBUTUHAN LAINNYA*
- Tagihan Utilitas (Kebutuhan harian);
- Biaya Komunikasi;
- Hiburan;
- Kesehatan;
Biaya kebutuhan lain di Surabaya berkisar dari 200.000 s/d 500.000 (sesuai kebutuhan masing-masing individu).
*Catatan: Seluruh biaya termaktub merupakan estimasi sementara.