Profil Hukum Keluarga Islam
Tujuan diselenggarakannya pembelajaran di Program Studi Hukum Keluarga Islam berkisar pada empat (4) jenis capaian pembelajaran lulusan (sikap, keterampilan umum, pengetahuan dan keterampilan khusus). Keempat ranah CPL ini kemudian dituangkan dalam tiga (3) ranah Program Educational Objectives (PEO) yang ingin dicapai oleh program studi, meliputi: Professional accomplishment (kecakapan profesional); Accademic accomplishment (kecakapan akademik); dan General/Social accomplishment (kecakapan umum/sosial).
Profesional: Sarjana ilmu Hukum Keluarga Islam yang memiliki integritas keilmuan, kompeten, responsif, profesional dan kompetitif dalam bidang ilmu hukum dan ilmu syariah, seperti: Praktisi Hukum, Konsultan Hukum Keluarga, dan Asisten Peneliti Hukum Islam
Akademik: Memiliki kemampuan belajar sepanjang hayat (long life education); dan menerapkannya dengan baik sesuai kebutuhan masyarakat: menghadirkan karya ilmiah di bidang ilmu Hukum Keluarga Islam yang aktual, faktual, responsif, solutif, dan aplikatif.
Umum/Sosial: menjadi individu dengan etika/akhlak yang baik, bertanggung jawab, jujur, kreatif, kritis, rela berkorban dan bervisi jauh ke masa depan. Sehingga mampu menghadirkan layanan jasa di bidang ilmu Hukum Keluarga Islam yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dalam bentuk pemberdayaan dan konsultasi.
Diskusi Kelompok (Small Group Discussion)
Kegiatan diskusi kelompok merupakan kegiatan yang dilakukan dengan melibatkan lebih dari satu individu. Kegiatan diskusi kelompok ini dapat menjadi alternatif dalam membantu memecahkan permasalahan seorang individu. Mahasiswa akan mendapatkan suatu kesempatan untuk menyumbangkan pikiran masing-masing dalam memecahkan masalah bersama. Dalam diskusi ini tetanam pula tanggung jawab dan harga diri.
Simulasi (Role-Play & Simulation)
Metode simulasi merupakan salah satu metode pembelajaran yang memberikan penyajian berupa pelajaran dengan menggunakan situasi maupun suatu proses yang nyata. Dalam metode jenis ini, mahasiswa diminta untuk terlibat secara aktif dalam melakukan interaksi dengan situasi yang ada disekitar lingkungannya. Mahasiswa diminta untuk menerapkan pengetahuan yang telah diperoleh atau yang telah
dipelajari sebelumnya.
Studi Kasus (Case Study)
Studi kasus adalah Metode pembelajaran yang menggunakan satu realitas tertentu sebagai bahan untuk peningkatan pengetahuan, kemampuan dan sikap peserta didik. Bentuk pembelajaran yang berbasis pada masalah (a form of problem-based learning), dimana situasi dikemukakan untuk mendapatkan penyelesaiannya
Kolaboratif (Collaborative Learning)
Model pembelajaran kolaboratif menumbuhkan para siswa untuk bekerja sama dalam kelompok-kelompok kecil untuk mencapai tujuan yang sama. Pendekatan kolaborasi bertujuan agar mahasiswa dapat membangun pengetahuannya melalui dialog, saling membagi informasi sesama mahasiswa dan dosen sehingga mahasiswa dapat meningkatkan kemampuan mental pada tingkat tinggi. Model ini digunakan pada setiap mata pelajaran terutama yang mungkin berkembang sharing of information di antara mahasiswa.
Kooperatif (Cooperative Learning)
Pembelajaran kooperatif adalah cara belajar dalam bentuk kelompok-kelompok kecil yang saling bekerjasama dan diarahkan oleh dosen untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diharapkan”. Belajar kooperatif adalah pemanfaatan kelompok kecil (2-5 orang) dalam pembelajaran yang memungkinkan siswa bekerja bersama untuk memaksimalkan belajar mereka dan belajar anggota lainnya dalam kelompok
Pembelajaran Berbasis Proyek (Project Based Learning)
Project based learning adalah model pembelajaran yang melibatkan siswa dalam kegiatan pemecahan masalah dan memberi peluang siswa bekerja secara otonom mengkonstruksi belajar mereka sendiri dan puncaknya menghasilkan produk karya siswa bernilai realistik.
Pembelajaran Berbasis Masalah (Problem Based Learning/PBL)
Pembelajaran Berbasis Masalah (PBM) adalah suatu pendekatan
pembelajaran yang diawali dengan penyajian masalah yang dirancang dalam konteks yang relevan dengan materi yang dipelajari. Pembelajaran berbasis masalah menggunakan berbagi macam kecerdasan yang diperlukan untuk melakukan konfrontasi terhadap tantangan dunia nyata, kemampuan untuk menghadapi segala sesuatu yang baru dan kompleksitas yang ada
Catatan: Selain metode-metode di atas, masih banyak metode lain yang dapat dipilih dosen jika memang dinilai efektif dalam mencapai CPL, misalnya metode ceramah, small group discussion, Debat, Mind Mapping, metode bermain, Demonstrasi, laboratorium, Information Search, case study, Cooperative Script, Karya wisata, Resitasi-tanya jawab, Index card match,
Two stay two stray, dll. Setiap mata kuliah dapat menggabungkan
beberapa metode pembelajaran.
Profil Lulusan
Praktisi Hukum
Menjadi pemutus perkara di Pengadilan, pemberi bantuan dan jasa hukum, menjadi penengah dalam penyelesaian sengketa, perancang peraturan perundang-undangan, dan administrator Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama yang menguasai hukum formil maupun materiil Bidang hukum keluarga Islam, berkepribadian baik, serta bertanggungjawab terhadap profesinya
Konsultan Hukum Keluarga
Menjadi penyuluh yang mampu memberi layanan konsultasi hukum dalam bidang hukum keluarga Islam yang berkompeten dan bertanggung jawab
Asisten Peneliti Hukum Islam
Menjadi asisten peneliti bidang hukum keluarga Islam yang menguasai ilmu hukum keluarga Islam dan metode penelitian, mampu serta produktif dalam melahirkan karya penelitian, berlandaskan etika keislaman, keilmuan dan keahlian
Sebaran Mata Kuliah Program Studi Hukum Keluarga Islam
SEMESTER I
Studi Al-quran _ MKWU
Studi Hadis _ MKWU
Pengantar Studi Islam _ MKWU
Pancasila _ MKWU
Bahasa Indonesia _ MKWU
Kewarganegaraan _ MKWU
Hukum Peribadatan Islam _ MKWF
Pengantar Ilmu Hukum _ MKWF
SEMESTER II
Peradilan di Indonesia _ MKPS
Hukum Peradilan Islam _ MKPS
Studi Hukum Islam _ MKWF
Hukum Perdata Islam _ MKPS
Filsafat Ilmu _ MKWF
Ilmu Negara _ MKPS
Hukum Adat _ MKWF
Hukum Perkawinan dan Kewarisan Adat_ MKPS
Hukum Tata Negara Islam _ MKPS
Kajian Teks Hukum Keluarga Islam_MKPS
English for Family Studies_MKPS
Pengantar Hukum Indonesia Pengantar Ilmu Hukum_MKWF
SEMESTER III
Hukum Zakat dan Wakaf _ MKPS
Hukum Agraria MKPS
Hukum Pidana Islam _ MKPS
Hukum Pidana _ MKWF
Tafsir Hukum Peradilan _ MKPS
Tafsir Hukum Keluarga _ MKPS
Hadis Hukum Keluarga _ MKPS
Hadis Hukum Peradilan _ MKPS
Hukum Perdata _ MKWF
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah_MP
Yurisprudensi Hukum Keluarga_MP
Hukum Tata Negara Ilmu Negara MKPS
SEMESTER IV
Hukum Acara Pidana Hukum Pidana MKWF
Hukum Acara Perdata Hukum Perdata MKWF
Hukum Tata Usaha Negara MKPS
Ilmu Falak _ MKWP
Ushul Fikih _ MKWP
Psikologi Keluarga _ MKPS
Hukum Kewarisan Islam _ MKWF
Hukum Kewarisan BW _ MKPS
Sosiologi Hukum _ MP
Hukum Perkawinan Islam (Fikih Munakahat)_ MKPS
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi MP
SEMESTER V
Hukum Perkawinan Islam Indonesia_ MKWF
Hukum Acara Peradilan Agama Hukum Acara Perdata MKWF
Kaidah Fikhiyah MKPS
Hukum Perlindungan Perempuan dan anak_MKPS
Konseling Keluarga _ MKPS
Hukum Lingkungan _ MP
Metodologi Penelitian MKPS
Filsafat Hukum Islam MKPS
Aplikasi Hukum Waris Islam Hukum Kewarisan Islam MKPS
Hukum Acara Tata Usaha Negara Hukum Tata Usaha Negara MKPS
Menejemen dan Administrasi Perkawinan MKPS
Hukum Keluarga di Negara Muslim MKPS
Politik Hukum Keluarga di Indonesia MP
Menejemen Keuangan Keluarga MP
SEMESTER VI
Simulasi Sidang Peradilan Agama _ MKPS
Alternatif Penyelesaian Sengketa MKPS
Hukum HAM _ MP
Menejemen Kepaniteraan Peradilan_ MKPS
Legal Drafting MKPS
Metodologi Penelitian Hukum Metodologi Penelitian MKPS
Etika Profesi Hukum _ MKWF
Hukum Internasional _ MP
Studi Kasus Hukum Keluarga Islam _ MKPS
Praktik Kepenghuluan Menejemen dan Administrasi Perkawinan MKPS
Menejemen Keuangan Keluarga MP
Islam dan HAM MP
SEMESTER VII
Praktikum Peradilan Agama _ MKWF
KKN _ MKPS
Skripsi _ MKPS
Keterangan
MKWU : Mata Kuliah Wajib Universitas 16 SKS
MKWF : Mata Kuliah Wajib Fakultas 37 SKS
MKPS : Mata Kuliah Program Studi 93 SKS
MP : Mata Kuliah Pilihan 20 SKS (dipilih 10 SKS)
Perspektif Karir
Berdasarkan tracer study yang dilakukan, Program Studi Hukum Keluarga Islam telah menyuplai tenaga hakim profesional di Pengadilan Agama, bahkan pada pendaftaran CPNS hakim tahun 2017, lulusan Program Studi Hukum Keluarga Islam menyuplai 20 lebih lulusan untuk ditempatkan sebagai hakim Pengadilan Agama di beberapa Pengadilan Agama di seluruh Indonesia. Tidak hanya di Pengadilan Agama, alumni Prodi Hukum Keluarga Islam juga diterima sebagai analis perkara di Mahkamah Agung serta banyak pula yang memilih profesi menjadi advokad.
Selain profil utama sebagai hakim Pengadilan Agama, lulusan Program Studi Hukum Keluarga Islam juga menjadi panitera di pengadilan agama, menjadi pegawai pencatat nikah (PPN) di Kantor Urusan Agama yang ada di setiap Kecamatan, serta menjadi konselor bidang hukum keluarga Islam. Dari data tracer study yang dilakukan, banyak pula alumni Prodi Hukum Keluarga Islam yang menempati Posisi PPN (Pegawai Pencatat Nikah) di Kantor Urusan Agama setiap kecamatan di Surabaya dan Sidoarjo. Profesi konselor bidang hukum keluarga Islam juga banyak dijalani alumni prodi hukum keluarga, baik itu sebagai penyuluh di BP4 (Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) di setiap KUA (Kantor Urusan Agama) yang ada di kecamatan, maupun yang membuka lembaga mandiri layanan konsultasi hukum keluarga. Data alumni dari hasil tracer study di atas menunjukkan profil lulusan Prodi Hukum Keluarga Islam yang perlu ditetapkan sebagai profil lulusan dalam dokumen kurikulum prodi.