Profil Hukum Keluarga Islam

Tujuan diselenggarakannya pembelajaran di Program Studi Hukum Keluarga Islam berkisar pada empat (4) jenis capaian pembelajaran lulusan (sikap, keterampilan umum, pengetahuan dan keterampilan khusus). Keempat ranah CPL ini kemudian dituangkan dalam tiga (3) ranah Program Educational Objectives (PEO) yang ingin dicapai oleh program studi, meliputi: Professional accomplishment (kecakapan profesional); Accademic accomplishment (kecakapan akademik); dan General/Social accomplishment (kecakapan umum/sosial).

  1. Profesional: Sarjana ilmu Hukum Keluarga Islam yang memiliki integritas keilmuan, kompeten, responsif, profesional dan kompetitif dalam bidang ilmu hukum dan ilmu syariah, seperti: Praktisi Hukum, Konsultan Hukum Keluarga, dan Asisten Peneliti Hukum Islam
  2. Akademik: Memiliki kemampuan belajar sepanjang hayat (long life education); dan menerapkannya dengan baik sesuai kebutuhan masyarakat: menghadirkan karya ilmiah di bidang ilmu Hukum Keluarga Islam yang aktual, faktual, responsif, solutif, dan aplikatif.
  3. Umum/Sosial: menjadi individu dengan etika/akhlak yang baik, bertanggung jawab, jujur, kreatif, kritis, rela berkorban dan bervisi jauh ke masa depan. Sehingga mampu menghadirkan layanan jasa di bidang ilmu Hukum Keluarga Islam yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dalam bentuk pemberdayaan dan konsultasi.